Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Harus Perkuat BPSK

2 hours ago 2
Ekonomi

12 November 202512 November 2025

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Harus Perkuat BPSK Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Padian Adi S. Siregar.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang diinisiasi DPRD Provinsi Sumatera Utara dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Namun, agar peraturan ini benar-benar efektif, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus diperkuat secara kelembagaan, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang juga Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Padian Adi S. Siregar menyebutkan, sebelum adanya Perda, BPSK sudah beroperasi di sejumlah daerah dan berperan penting dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Selama ini, lembaga tersebut menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh akses keadilan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Namun, jika Ranperda disahkan tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan yang jelas, keberadaan BPSK dikhawatirkan akan melemah dan tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” ujarnya, Rabu (12/11).

Dia menyebutkan, Ranperda Perlindungan Konsumen diharapkan tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi untuk menyediakan anggaran perlindungan konsumen dalam APBD. Dukungan anggaran tersebut sangat penting untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat.

“Selama ini, banyak BPSK di daerah menghadapi keterbatasan sumber daya dan fasilitas akibat belum adanya regulasi yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten. Karena itu, penguatan posisi BPSK melalui dasar hukum daerah menjadi langkah strategis agar perlindungan konsumen tidak hanya sebatas norma, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata,” ujarnya.

DPRD Sumut juga diharapkan tidak hanya berperan dalam tahap pembentukan regulasi, tetapi turut mengawal pelaksanaannya agar komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan konsumen benar-benar terwujud. Komitmen politik dan pengawasan DPRD terhadap implementasi anggaran menjadi faktor penting agar Ranperda ini membawa dampak langsung bagi masyarakat.

“Ranperda Perlindungan Konsumen inisiatif DPRD Sumut diharapkan menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik, serta menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |