Revisi UUPA Diharapkan Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus Aceh

2 hours ago 2
Lainnya

Revisi UUPA Diharapkan Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus Aceh Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, (dok DPR RI)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus diletakkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan semata-mata pada persoalan dana otonomi khusus (Otsus).

Ia menilai, langkah ini menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola dana Otsus Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, semangat utama dari UUPA adalah untuk memastikan keberlanjutan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh pasca-kesepakatan Helsinki.

Ia menekankan sejumlah pasal dalam UUPA yang merupakan hasil konsensus Helsinki hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Jangan reduksi pembahasan revisi ini hanya pada soal dana khusus. Kita harus melihat kembali apakah kesepakatan yang menjadi dasar lahirnya undang-undang ini telah benar-benar dijalankan,” ujar Benny dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan revisi UUPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini pun menuturkan semangat awal undang-undang tersebut adalah untuk memberikan awal baru bagi Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terkait wacana perpanjangan dana otonomi khusus bagi Aceh, Benny menilai hal tersebut perlu dikaji secara objektif dan menyeluruh.

Ia menjelaskan, ada dua pandangan besar yang berkembang, yakni pihak yang mendukung dan menolak perpanjangan.

Pihak yang mendukung beralasan demi menjaga keadilan transisional dan membangun kepercayaan antara Aceh dan pemerintah pusat, sedangkan yang menolak menilai perpanjangan justru memperkuat ketergantungan fiskal Aceh terhadap pusat.

“Selama dua puluh tahun terakhir, Aceh menerima ratusan triliun dana otonomi khusus, namun yang terjadi justru meningkatnya ketergantungan fiskal. Seharusnya dana tersebut menjadi jalan menuju kemandirian, bukan ketergantungan,” tegasnya.

Meski demikian, Benny menegaskan bahwa ia tidak berada pada posisi pro maupun kontra terhadap perpanjangan dana Otsus.

Ia menawarkan jalan tengah, yakni memperpanjang dana Otsus dengan sejumlah persyaratan. Kita perlu perpanjangan bersyarat.

Misalnya, harus ada lembaga pengawasan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat yang memastikan dana benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh, ungkapnya.

“Nantinya, fokus utama penggunaan dana Otsus ke depan. Model pembangunan harus berbasis manusia, supaya manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat Aceh, ujarnya.

Benny menutup dengan menegaskan kembali bahwa revisi UUPA harus memperkuat substansi perjanjian Helsinki sebagai dasar lahirnya perdamaian di Aceh. Tanpa kesepakatan Helsinki, tidak akan pernah ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Karena itu, semangatnya jangan hilang. Yang kita perjuangkan adalah kemakmuran dan keadilan bagi saudara-saudara kita di Aceh,” pungkasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |