MEDAN (Waspada.id): Pengusaha asal Medan, Sugandhi Makmur, resmi melayangkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap rekan bisnisnya, Herman Cipto, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Okto Reniska Simbolon, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ORG’S & Rekan, menuntut agar pengadilan segera menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat sebagai jaminan pembayaran utang yang macet sejak 2025.
Dalam berkas gugatan bernomor 10/SK-Khusus/KH.ORG’S/X/2025 bertanggal 17 Oktober 2025, penggugat menyebut bahwa hubungan hukum antara dirinya dan tergugat berawal dari perjanjian hutang dengan jaminan yang dibuat pada 16 Februari 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, Herman Cipto meminjam uang tunai Rp1 miliar kepada Sugandhi Makmur untuk kebutuhan modal kerja, dengan kesepakatan pengembalian secara angsuran Rp100 juta per tahun selama 10 tahun, hingga Februari 2031.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Sebagai jaminan pelunasan, Herman berjanji akan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) No. 2721 atas sebidang tanah seluas 54 meter persegi beserta bangunan di Jalan Brigjend Katamso, Komplek Surya Berlian No. 8C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, paling lambat satu tahun setelah perjanjian dibuat. Namun, hingga 2025, jaminan itu tak pernah diserahkan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Herman hanya membayar cicilan pertama Rp100 juta pada 10 Februari 2022, dan pembayaran kedua sebesar Rp70 juta pada Februari 2023—lebih kecil dari kesepakatan semula. Herman kembali meminta waktu tambahan satu tahun untuk menyerahkan jaminan, tapi janji itu tak pernah ditepati. Pembayaran ketiga sebesar Rp75 juta pada Februari 2024 pun kembali tak sesuai kesepakatan.
“Sejak Februari 2025, tidak ada lagi cicilan, dan tergugat juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan jaminan sebagaimana disepakati,” ujar Okto Reniska dalam berkas gugatannya.
Karena merasa dirugikan, Sugandhi kemudian mengirimkan tiga kali somasi—pada 20 Februari, 6 Maret, dan 25 Maret 2025—namun tak satu pun dijawab oleh pihak tergugat. Menurut penggugat, tindakan diam itu membuktikan bahwa Herman Cipto telah melanggar asas konsensualisme dan asas mengikatnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Akibat keterlambatan pembayaran selama enam bulan, Sugandhi mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp940,67 juta, yang terdiri dari sisa hutang pokok Rp755 juta, denda keterlambatan Rp158,55 juta, dan bunga moratoir Rp27,12 juta sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata dan Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 tentang bunga 6 persen per tahun.
Untuk menjamin haknya, penggugat meminta agar majelis hakim PN Medan menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Herman Cipto yang terletak di Komplek Surya Berlian No. 8C tersebut. Langkah itu, menurutnya, penting untuk mencegah tergugat mengalihkan aset sebelum perkara diputus.
“Permohonan sita jaminan diajukan agar gugatan ini tidak menjadi illusoir dan untuk mencegah adanya tindakan tergugat melarikan aset,” tulis Okto dalam gugatan setebal lebih dari 30 halaman tersebut.
Selain itu, Sugandhi juga memohon agar majelis hakim menyatakan perjanjian hutang dengan jaminan tahun 2021 sah dan mengikat secara hukum, menyatakan tergugat telah wanprestasi, serta menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp940,675 juta secara tunai dan sekaligus.
Dalam petitum gugatan, penggugat juga meminta agar pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga memohon agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding, kasasi, maupun verzet dari pihak tergugat.
“Perbuatan tergugat jelas memenuhi unsur wanprestasi karena telah menunda-nunda kewajiban, melanggar kesepakatan, dan mengabaikan somasi berulang kali,” tegas penggugat dalam suratnya.
Kuasa hukum Sugandhi Makmur menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepastian hukum dan tanggung jawab atas perjanjian yang dibuat secara sah. Ia berharap majelis hakim PN Medan dapat mengabulkan seluruh tuntutan kliennya demi keadilan.
“Perjanjian itu dibuat dengan kesepakatan bebas, sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Karena itu, sudah seharusnya berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya,” kata Okto Reniska.
Hingga berita ini diterbitkan, tergugat Herman Cipto belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertama dikeluarkan.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































