Video Anggota Polisi Binjai Joget Bareng Wanita Viral, Propam dan Praktisi Hukum Angkat Suara

3 hours ago 6
Sumut

12 November 202512 November 2025

Video Anggota Polisi Binjai Joget Bareng Wanita Viral, Propam dan Praktisi Hukum Angkat Suara Tangkapan layar unggahan akun media sosial @IKA_NAOMY yang memperlihatkan momen oknum anggota Polres Binjai berjoget bersama seorang wanita di tempat hiburan malam.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Beredar video yang memperlihatkan anggota Polres Binjai berinisial WO sedang berjoget bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Rekaman berdurasi belasan detik ini sempat diunggah akun @IKA_NAOMY, lalu dihapus. Namun, video tersebut sudah tersebar luas di berbagai platform media sosial, memicu sorotan publik.

Perilaku anggota polisi di tempat hiburan malam sering menimbulkan persepsi negatif. Banyak masyarakat menilai tindakan seperti ini bisa merusak citra Polri. Kejadian ini menekankan pentingnya menjaga perilaku pribadi agar tidak berdampak pada institusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Binjai melalui Kasi Propam, Iptu Kesuma Hadi, menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Terima kasih infonya, kami cek,” tegas Kesuma melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11).

Kesuma menambahkan, Propam secara rutin melakukan tes urine terhadap anggota di lapangan. “Ya, berkala waktu pengecekan,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti positif sebagai pengguna narkoba akan ditindak tegas.

“Kalau positif, kami proses dan dimasukkan tempat khusus demikian,” ujarnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga citra dan perilaku.

“Anggota Polri harus menjaga citra dan perilaku. Setiap tindakan pribadi dapat berdampak pada institusi,” tegas Ferdinand kepada wartawan.

Menurut Ferdinand, perilaku seperti ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme yang diharapkan dari setiap anggota Polri. Jika anggota tidak menampilkan perilaku yang sesuai, kepercayaan publik terhadap institusi bisa menurun.

Ferdinand menambahkan, “Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kode etik anggota Polri, Pasal 13 huruf g angka 2 menegaskan bahwa anggota dan keluarga dilarang pamer kekayaan atau gaya hidup mewah. Larangan ini berlaku tidak hanya di media sosial, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari yang bisa menimbulkan citra buruk.”

Ia juga menekankan, di era digital, setiap perilaku anggota Polri mudah tersebar dan menimbulkan opini publik.

“Setiap unggahan dan aktivitas harus dipertimbangkan dampaknya terhadap citra institusi,” tegasnya.

Praktisi hukum ini meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menindak tegas tindakan tersebut. Menurut Ferdinand, kasus ini mencoreng citra Polri dan memerlukan tindakan tegas untuk menegakkan kode etik. (Id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |