Waspada! Ramai Kasus Penipu Nyamar Jadi Petugas Bank

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Motif kejahatan keuangan yang menguras isi rekening makin beragam seiring dengan perkembangan teknologi. Belakangan ini, kasus penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank yang merugikan sejumlah nasabah masih berkeliaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, berbagai kasus yang terjadi di sektor perbankan menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama bagi industri keuangan termasuk perbankan.

Menurutnya, respons masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus di sektor keuangan merupakan hal yang penting karena berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut.

Dian mengatakan, terkait kasus pelaku fraud yang berasal dari bank, pengawas dan juga perbankan terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).

"Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2023).

Dengan adanya platform tersebut, diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Mengingat pentingnya peranan internal pengawasan bank, OJK telah menyampaikan surat penegasan kepada bank untuk mengingatkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen dan SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sesuai ketentuan yang berlaku, memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas pada Bank Umum serta memperkuat efektivitas penerapan three lines of defense dalam Bank.

Sementara dari sisi pelindungan konsumen, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya bertumpu pada penguatan internal bank. Literasi dan edukasi masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya.

"OJK bersama industri akan terus mendorong peningkatan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah terhadap produk dan layanan yang ditawarkan perbankan," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, telah diatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh PUJK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan dari regulator di satu sisi tetap harus diimbangi dengan disiplin dalam implementasinya oleh bank serta didukung dengan peningkatan kesadaran serta literasi dari masyarakat.

"Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan dapat terus terjaga dan risiko kejadian serupa dapat diminimalkan," tutupnya.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |