Kepala Kantor Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah yang didampingi Kasi Intekdakim Feny J Luis dan Kasi Tikkim Anton Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait diamankannya WNA asal Malaysia, Selasa (11/11).
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang melakukan kegiatan festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa, Selasa (11/11).
Kepala Kantor Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah yang didampingi Kasi Intekdakim Feny J Luis dan Kasi Tikkim Anton Prasetyo mengatakan, WNA tersebut berinisial ZA, 37 warga Malaysia, surat izin tinggal: bebas visa kunjungan (BVK).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menurutnya, diamankan ZA berawal tanggal 30 September 2025, tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan WN Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan di lokasi tersebut dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan ZA, WN Malaysia.
Kemudian, Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa dan mendapati WN Malaysia ZA melakukan pekerjaan ditempat tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Indra Sakti Suhermansyah menambahkan, yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Id74)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































