Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan modal awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin di DPR RI, Rabu (8/7/2026).
"Terkait modal awal PFII, untuk sementara sih prinsipnya kalau bisa tidak menggunakan dari APBN ya," kata Herman.
Ia berpendapatan, dana modal awal bisa saja berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Karena Danantara sudah punya (dana) kan gitu. Tapi ya kita lihat lah nanti, ada kemungkinan dari pendanaan lain," ungkap Herman.
Sebelumnya dalam agenda rapat dengar pedapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Paripurna P. Sugarda mengungkapkan, modal awal pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII bisa berasal dari berbagai sumber.
Salah satu sumber dananya bisa berasal dari Danantara. Selain itu juga bisa berasal dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN hingga uang tunai.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Paripurna saat RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketentuan itu pun sebetulnya telah tertuang dalam draf rancangan RUU PFII. Dalam draf RUU ketentuan ini termuat dalam Pasal 5, berikut ini rinciannya:
Ayat (1) Modal awal LP PFII dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. barang milik badan usaha milik negara; dan atau
d. aset lainnya yang sah.
Ayat (2) Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau BPI Danantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.
(arj/arj)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































