Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah masih melakukan peninjauan terhadap putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu juga memberikan tenggat waktu untuk dilaksanakan hingga 2028 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga sudah menjalankan teknis penyusunan nota keuangan dan rancangan APBN 2027.
"Di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan hal yang menjadi perhatian pemerintah yaitu untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Yakni 20% dari alokasi APBN.
"Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20% sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," katanya.
Caranya dengan memperhitungkan kembali dan memasukan beberapa program yang berkaitan sektor ini untuk masuk ke anggaran pendidikan di APBN.
"Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20%. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang juga berkaitan dengan masalah pendidikan," jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan proses penyusunan anggaran pendidikan untuk 2027 masih berjalan. Pemerintah masih membuka ruang untuk melakukan koreksi maupun perbaikan terhadap alokasi yang telah disusun.
"Untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































