Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Penataan transportasi daring sedang memasuki babak penentuan. Pemerintah telah mengarahkan komisi aplikasi ojek daring ke angka 8%. Di sisi lain, dalam pernyataan publik pemerintah, pengaturan pengantaran barang disebut akan diletakkan pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua sinyal itu memuat satu pesan: mengangkut penumpang dan mengantar barang adalah dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas; kurir daring adalah mata rantai pasok - kelanjutan layanan pos dan kurir di era digital.
Ojek daring kini sudah ditata. Lalu bagaimana dengan kurir daring yang setiap hari mengantarkan makanan, dagangan UMKM, dan dokumen jutaan orang? Jawabannya harus dicari di regulasi pos.
Bagi industri pengiriman, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025) adalah aturan yang lama dinanti. Sejak PP 15/2013 - peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pos - terbit, butuh 12 tahun hingga pemerintah merilis aturan khusus layanan pos komersial.
Isinya menata hal-hal yang menentukan mutu jaringan pengiriman: dari ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi antarpenyelenggara, hingga pengawasan. Arahnya pun tepat: pos diposisikan sebagai penopang ekonomi digital dan arus barang, dengan perlindungan konsumen serta persaingan usaha yang sehat sebagai tujuan. Sebuah pijakan yang baik.
Persoalan muncul ketika aturan itu dibaca dalam kacamata empiris, PM 8/2025 memang ditujukan bagi pos konvensional. Sembilan butir standar pelayanannya - dari kepastian waktu dan biaya hingga jaminan ganti rugi sepuluh kali ongkos kirim - wajib dipenuhi seluruhnya, termasuk butir sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.
Bagi perusahaan pos yang bekerja lewat gudang dan pusat sortir, daftar itu wajar. Tetapi kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda: barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, dari titik ke titik, dikoordinasikan algoritma, tanpa singgah di fasilitas fisik. Konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang. Akibatnya, penyelenggara pengantaran barang digital sulit - nyaris mustahil - memenuhi seluruh persyaratan itu.
Posisi regulator bisa dipahami. PP 15/2013 menetapkan standar pelayanan itu sebagai daftar "paling sedikit", sehingga PM 8/2025 memang tidak boleh menguranginya.
Namun, 12 tahun adalah rentang yang sangat panjang bagi industri pengiriman. Dalam rentang itulah lahir evolusi penyelenggaraan pos: jasa pengantaran barang digital yang kini menjadi urat nadi belanja daring dan kuliner. Pertanyaannya bukan lagi apakah layanan ini perlu diatur, melainkan rezim hukum mana yang tepat menaunginya.
Taruhannya tidak kecil. Ekosistem layanan berbasis permintaan menyumbang sekitar Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia menurut taksiran Oxford Economics. Di belakang angka-angka itu ada nafkah ratusan ribu keluarga dan jutaan UMKM yang penjualannya bergantung pada pengantaran instan. Bila kalibrasi aturannya keliru, yang terganggu bukan hanya platform, melainkan denyut ekonomi digital itu sendiri.
Pengalaman negara lain memberi kompas yang sama: tidak satu pun membebani penyelenggara pengantaran berbasis platform dengan kewajiban memiliki gudang, pusat sortir, atau jaringan antarkota. Pelajaran paling tajam datang dari China, pasar pengantaran terbesar dunia, yang memilah dengan tegas: kurir pos tunduk pada lisensi dan kewajiban rezim pos, sementara pengantaran titik ke titik diakui sebagai kategori tersendiri sejak 2021-lengkap dengan insentif-tanpa dipaksa menyerupai perusahaan pos.
Vietnam menempuh pemisahan kategori serupa; Singapura dan Filipina cukup meminta pelaku terdaftar sebagai usaha umum; Thailand memilih pintu transportasi dengan mewajibkan kendaraan komersial. Pelajarannya satu: perlindungan publik diletakkan pada standar layanan yang wajib dipenuhi siapa pun.
Lalu di mana tempat pengantaran titik ke titik dalam hukum kita? Dilihat dari kegiatannya, jawabannya sederhana. Undang-Undang Pos merumuskan unsur layanan paket secara pilihan: pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang.
Kata "dan/atau" berarti tidak semua unsur harus dijalankan, mengambil lalu mengantarkan kiriman saja sudah termasuk layanan paket. Karena itu pengantaran titik ke titik pada dasarnya adalah bagian dari penyelenggaraan pos.
Sebelum PM 8/2025 terbit, kualifikasi itu relatif longgar karena standar pelayanan belum dirinci. Setelah standar dirinci dan diwajibkan penuh, statusnya justru menggantung di wilayah abu-abu: kegiatannya jelas layanan paket, tetapi sebagian syarat administratifnya tidak terjangkau model usahanya.
Di titik inilah pemerintah perlu mengambil terobosan hukum yang sebenarnya tidak rumit. Kegiatannya sudah jelas layanan paket; yang dibutuhkan adalah pengakuan atas cara kerjanya. Jalur cepatnya tersedia: yaitu membuat pengaturan khusus yang menata entitas pengantaran titik ke titik dalam platform digital tanpa memaksanya menyerupai pos konvensional, diperkuat pembanding internasional yang menunjukkan arah yang sama.
Fokusnya diletakkan pada prinsip dan hasil akhir: perlindungan konsumen dan kurir, keamanan kiriman, dan kepastian standar waktu layanan; cara mencapainya dibiarkan menjadi ruang inovasi pelaku. Kejelasan kategori ini semata demi kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, masyarakat pengguna, dan para mitra pengemudi.
Ukuran keberhasilannya sederhana: konsumen mendapat layanan yang makin bisa dipercaya, kurir mendapat profesi yang makin dihargai dan terlindungi. Begitu pun pelaku usaha mendapat kepastian untuk berinvestasi, dan negara mendapat tata kelola yang bisa ditegakkan.
(miq/miq)

1 hour ago
2

















































