Anggota DPR RI Saksi Dugaan Korupsi Aset PTPN 1

4 hours ago 3
Medan

30 Oktober 202530 Oktober 2025

Anggota DPR RI Saksi Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 Gedung Kantor Kejati Sumut, di Jl. AH. Nasution, Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPR RI berinisial AT diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN 1 Regional I. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Sumut, Medan, pada Kamis (30/10/2025).

AT, yang juga mantan Bupati Deliserdang, diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Benar, hari ini AT diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam proses penyidikan ini,” ujar Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting.

Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. “Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga sekitar 13.00. “Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai,” ujarnya.

Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. “Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin (14/10/2025). Kemudian, pada Selasa (20/10/2025), Direktur PT NDP, Iman S, juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |