Bareskrim Sergap Kurir Sabu 99 Kg Di Baroh Langsa Lama

5 hours ago 2
AcehHeadlinesNusantara

Bareskrim Sergap Kurir Sabu 99 Kg Di Baroh Langsa Lama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu (4/5). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sergap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 99 kilogram (kg) di tiga lokasi Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu (4/5).

“Satu pelaku bernama Zulkifli yang merupakan seorang kurir berhasil ditangkap dengan barang narkotika jenis sabu 99 kilogram di Langsa, Aceh,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (5/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bareskrim Sergap Kurir Sabu 99 Kg Di Baroh Langsa Lama

IKLAN

Saat ini kata Brigjen Eko penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku sebagai kurir dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan barang bukti yang berhasil disita.

“Hasil pendalaman, pelaku Zulkifli mengaku disuruh oleh seseorang berinisial S dan M. Pelaku diperintahkan oleh dua pelaku inisial S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot. Keduanya masih dalam pemburuan petugas di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Brigjen Eko mengataka pengungkapan barang haram itu terjadi di tiga lokasi, yaitu di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025.

Lokasi kedua, di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, pada hari yang sama.

“Lokasi terakhir di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dengan mengamankan jenis sabu sebanyak 99 bungkus di kemas dalam lima karung,” ungkap Brigjen Eko. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |