
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P. BRANDAN (Waspada): Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di P. Brandan, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tersangka Ferdian alias Dian, Senin (5/5).
Tersangka, Ferdian alias Dian, diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dian melakukan pencurian kursi yang berada di teras rumah dinas, Toni Eliva Ginting, SH di Jl. Stasiun KA, Link IV, Kel. Brandan Timur, Kec. Babalan, Kab. Langkat, pada 17 Februari 2025 sekira pukul 03:09.
Tersangka ketika itu melihat ada kursi plastik berada di teras rumah korban, Tomi Elvisa Ginting. Melihat ada kesempatan, pria ini lalu masuk dari celah samping pagar rumah, kemudian memboyong 2 kursi plastik.
Korban, Tomi Elvisa Ginting, bersama saksi Muhammad Syahreza Kusuma, yang pulang ke rumah sekira pukul 03:40, melihat 2 kursi plastik miliknya telah hilang.
Merasa penasaran, korban pun langsung mengecek perangkat CCTV-nya dan melihat tersangka, Ferdian alias Dian, mengambil 2 kursi dari teras rumahnya. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian Rp200.000.
Perkara tindakan pencurian ringan ini akhirnya diselesaikan lewat pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Cabjari P. Brandan dan disetujui Jampidum melalui Dir. A pada Jampidum.
Kacabjari P. Brandan, Romel Tarigan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian antara tersangka dan korban telah saling memaafkan dan pelaku telah mengembalikan kursi yang dicuri.
Ia menjelaskan, turut hadir dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini, Jaksa Agung Muda Tipidum diwakili Dir. A Jampidum Kejagung, Kajatisu, Idianto, SH, MH, diwakili Aspidum, Rudy Pailang, S.H, M.Hum, Kajari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH, diwakili Kasi Pidum, Yoyok Adi Syahputra, SH, MH, Kacabjari P. Brandan, Romel Tarigan, SH, para JPU Kejari Langkat.(a10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.