Tandatangan mantan Pj. Wali Kota Moettaqien Hasrimi yang dipersoalkan.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TEBINGTINGGI (Waspada.id). Berkas administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) kota Tebingtinggi terpilih masih dipersoalkan sejumlah kalangan. Pasalnya berkas yang diluluskan BKPSDM dan Panitia Seleksi, ternyata tak memenuhi persyaratan.
Sejumlah sumber, Kamis (30/10), menyebutkan salah satu berkas administrasi bermasalah adalah sasaran kinerja pegawai (SKP) milik Sekda terpilih Erwin Suheri. Terungkap bahwa SKP itu tidak diteken Pj. Wali Kota Moettaqien Hasrimi sebagai atasan Erwin Suheri saat menjabat Kepala Bappeda. SKP itu tidak diteken hingga pelaksanaan seleksi administrasi calon Sekda, namun faktanya lulus seleksi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Sumber lain mengungkapkan, SKP Erwin Suheri tertanggal 2 Januari 2025 saat pendaftaran tidak diteken. “Tak diteken itu, saya pastikan itu,” ujar mantan pejabat teras, di Masjid Agung, baru-baru ini. Sumber heran kenapa administrasinya lulus.
Pengumuman kelulusan Pansel Sekda yang dirilis Pansel. Waspada.id/KhalikTerkait itu, anggota Pansel dari Kemendagri M. Dimiyathi, menyatakan urusan administrasi wewenang BKPSDM. “Tanyakan kepada mereka kalau soal itu,” saran PPUT Ahli Utama Kemendagri itu.
Kepala BKPSDM Abdul Halim Purba, baru-baru ini, saat dihubungi menyatakan SKP Sekda terpilih sudah ditandatangani mantan Pj. Wali Kota. “Berkas yang ada sama kami sudah diteken bang,” ujar Halim.
Diterangkan SKP itu diteken Moettaqien saat Halim sendiri yang mengantar berkas itu ke Medan.
Kepada Waspada sebelumnya, Halim memastikan SKP diteken pada 21 Oktober 2025. Namun, ajudan Moettaqien menyatakan pada tanggal itu tak ada orang Tebing yang datang.
Berdasarkan fakta tersebut, SKP tidak diteken saat seleksi administrasi. Sumber yang dekat dengan tim Pansel menyebutkan hasil murni seleksi Pansel nilai tertinggi diraih Dr. Marimbun Marpaung dan kedua Hendrik L Tobing, ketiga Sri Imbang Jaya sedangkan urutan terakhir Erwin Suheri.
Sebelumnya, keberadaan Ketua Pansel Sekda juga disorot karena berstatus non ASN padahal lazimnya harus ASN aktif. Sekda terpilih juga tersangkut kasus kontroversial beasiswa utusan daerah (BUD) yang hangat dibicarakan. (Lik)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































