Sekretaris Yayasan SaKA Erisman SH, Kamis (18/12).Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Guna menghindari konflik agraria ditengah masyarakat, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), mengultimatum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), untuk segera menuntaskan proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).
SaKA menilai, lambannya penanganan persoalan eks HGU ini berpotensi memicu konflik agraria terbuka di lapangan. Mengingat, saat ini sudah terlihat sebagian masyarakat mulai menguasai fisik lahan, akibat ketidakjelasan sikap dan langkah pemerintah. “Percepatan redistribusi ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi perintah hukum yang bersumber dari putusan pengadilan. Penundaan berlarut-larut justru membuka ruang konflik horizontal, ketidakpastian hukum, hingga potensi pelanggaran pidana,” tegas Erisman SH, Sekretaris SaKA. Kamis (18/12).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menurutnya, hal paling mendesak adalah kejelasan dan keterbukaan mengenai berapa luasan lahan yang sah dan legal masih dapat dikuasai PT CA. Berapa luasan yang wajib didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat melalui skema TORA dan plasma.
Erisman menegaskan, persoalan eks HGU PT CA harus dipandang sebagai pekerjaan rumah serius Pemkab Abdya. Karena, hal itu telah berlarut-larut selama bertahun-tahun dan menyangkut hajat hidup banyak warga, yang menggantungkan harapan memperoleh tanah tersebut. “Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, persoalan ini bukan hanya konflik agraria, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara, dari perspektif hukum pidana,” tegasnya.
SAKA mendorong agar Pemkab Abdya tidak hanya bergantung pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), tetapi secara aktif menggandeng Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebagai instrumen negara untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap status hukum eks HGU, mencegah penguasaan dan pemanfaatan lahan di luar ketetapan hukum, menjamin pemulihan fungsi lingkungan yang terdampak. “Dengan status hukum yang ada saat ini, PT CA wajib tunduk, patuh dan kooperatif terhadap kebijakan negara. Tidak ada alasan hukum bagi perusahaan, untuk terus menguasai atau memanfaatkan lahan melebihi yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Erisman memperingatkan, setiap upaya mengada-ada alasan hukum, untuk mempertahankan penguasaan lahan eks HGU secara illegal, adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan negara. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika pemerintah lamban, konflik agraria tinggal menunggu waktu,” pungkas Erisman.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































