Jadi Sorotan, Kendaraan Dinas Gunakan Pelat Putih Di Madina

7 hours ago 2
Sumut

30 Oktober 202530 Oktober 2025

Jadi Sorotan, Kendaraan Dinas Gunakan Pelat Putih Di Madina

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, menyayangkan adanya sejumlah kendaraan dinas berpelat merah di lingkungan Pemkab Madina yang diganti menjadi pelat putih/hitam.

Ia menyampaikan informasi ini sebagai masukan kepada Bupati Mandailing Natal. Khairunnisyah menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor kendaraan dinas tidak dibenarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, jika pejabat merasa malu menggunakan pelat merah, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas dan membeli kendaraan pribadi saja.

“Jika malu memakai pelat merah, jangan memakai mobil pelat merah, beli saja mobil untuk kepentingan sendiri,” ujarnya melalui selular dari Kantor Camat Siabu, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, mobil berpelat merah seharusnya tidak diganti menjadi pelat putih karena merupakan identitas kendaraan dinas. Jika mobil eks dinas ingin digunakan secara pribadi, harus melalui proses balik nama dan penggantian pelat nomor menjadi pribadi dengan dokumen lengkap, seperti surat keterangan instansi berwenang dan surat keputusan lelang jika kendaraan tersebut dilelang.

Khairunnisyah mencontohkan mobil BB 561 R yang parkir di depan Kantor Camat Siabu. Menurutnya, pelat nomor kendaraan tersebut seharusnya tidak diganti-ganti.

Kadiskomimfo Madina, melalui Kabid Informasi dan Pemberitaan, Sobaruddin Nasution, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa mobil BB 561 R adalah mobil dinas Ketapang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Madina dan Kasatpol PP dan Damkar Madina belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. Sejumlah pejabat di Panyabungan juga menyatakan tidak membenarkan adanya penggantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam/putih. (id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |