Jurang Si Kaya dan Miskin di Jakarta, Jawa Barat hingga Maluku Melebar

10 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketimpangan di Indonesia kembali melebar, baik di perkotaan maupun perdesaan, menurut catatan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketimpangan yang diukur berdasarkan gini ratio pada Maret 2026 mencapai 0,368 dari posisi September 2025 sebesar 0,363.

Level pada September 2025 itu sebetulnya sudah turun berturut-turut dari catatan sejak September 2024 yang di level 0,381, dan Maret 2025 sebesar 0,375.

Nilai Gini Ratio yang mengukur ketimpangan pengeluaran masyarakat berada diantara 0 dan 1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio berarti semakin tinggi ketimpangan.

"Pada Maret 2026, angkanya tercatat 0,368, sedikit lebih tinggi dari September 2025 namun masih lebih rendah dibanding sebagian besar periode sebelumnya," dikutip dari laporan BPS, Jumat (7/8/2026).

Ketimpangan tertinggi bahkan masih dipegang oleh daerah perkotaan dengan nilai gini ratio 0,387, naik dari sebelumnya 0,383. Di perdesaan jauh lebih rendah, sebesar 0,296, meski sedikit naik dari sebelumnya 0,295.

Berdasarkan provinsi, mayoritas mengalami kenaikan angka gini ratio pada Maret 2026 dibanding September 2025. Jumlahnya mencapai 23 provinsi sebagaimana berikut ini:

  1. Aceh dari sebesar 0,274 menjadi 0,275
  2. Sumatera Barat dari sebesar 0,280 menjadi 0,285
  3. Jambi dari sebesar 0,291 menjadi 0,305
  4. Bengkulu dari sebesar 0,339 menjadi 0,340
  5. Lampung dari sebesar 0,287 menjadi 0,290
  6. DKI Jakarta dari sebesar 0,423 menjadi 0,435
  7. Jawa Barat dari sebesar 0,397 menjadi 0,413
  8. Jawa Tengah dari sebesar 0,350 menjadi 0,354
  9. Jawa Timur dari sebesar 0,359 menjadi 0,365
  10. Bali dari sebesar 0,333 menjadi 0,342
  11. Kalimantan Barat dari sebesar 0,308 menjadi 0,311
  12. Kalimantan Selatan dari sebesar 0,281 menjadi 0,301
  13. Kalimantan Timur dari sebesar 0,310 menjadi 0,312
  14. Kalimantan Utara dari sebesar 0,251 menjadi 0,253
  15. Sulawesi Utara dari sebesar 0,341 menjadi 0,344
  16. Sulawesi Selatan dari sebesar 0,350 menjadi 0,355
  17. Gorontalo dari sebesar 0,383 menjadi 0,384
  18. Sulawesi Barat dari sebesar 0,308 menjadi 0,314
  19. Maluku dari sebesar 0,273 menjadi 0,281
  20. Maluku Utara dari sebesar 0,275 menjadi 0,288
  21. Papua Barat dari sebesar 0,383 menjadi 0,384
  22. Papua Barat Daya dari sebesar 0,361 menjadi 0,362
  23. Papua dari sebesar 0,397 menjadi 0,398

Sementara itu, angka rasio gini yang turun terjadi di 12 provinsi, berikut ini rinciannya:

  1. Sumatera Utara dari sebesar 0,283 menjadi 0,278
  2. Riau dari sebesar 0,304 menjadi 0,301
  3. Sumatera Selatan dari sebesar 0,298 menjadi 0,285
  4. Kepulauan Riau dari sebesar 0,385 menjadi 0,354
  5. DI Yogyakarta dari sebesar 0,414 menjadi 0,411
  6. Nusa Tenggara Barat dari sebesar 0,364 menjadi 0,358
  7. Nusa Tenggara Timur dari sebesar 0,322 menjadi 0,319
  8. Kalimantan Tengah dari sebesar 0,284 menjadi 0,278
  9. Sulawesi Tenggara dari sebesar 0,357 menjadi 0,356
  10. Papua Selatan dari sebesar 0,426 menjadi 0,405
  11. Papua Tengah dari sebesar 0,340 menjadi 0,315
  12. Papua Pegunungan dari sebesar 0,347 menjadi 0,301

Terdapat tiga provinsi yang tidak mengalami perubahan angka gini ratio dari data per September 2025 dibanding Maret 2026, yakni Kepulauan Bangka Belitung 0,214, Banten 0,312, dan Sulawesi Tengah 0,277.

Pada Maret 2026, provinsi dengan gini ratio tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar 0,435. Sementara itu, provinsi dengan gini ratio terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 0,214.

Jika dibandingkan dengan gini ratio nasional yang sebesar 0,368; terdapat tujuh provinsi dengan angka gini ratio yang lebih tinggi, yaitu DKI Jakarta (0,435), Jawa Barat (0,413), DI Yogyakarta (0,411), Papua Selatan (0,405), Papua (0,398), Gorontalo (0,384), dan Papua Barat (0,384).

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |