Kejari Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Rumoh Agam, Tapaktuan, Kamis (30/10). (Waspada.id/Hendrik)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan puluhan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni s/d Oktober 2025, di Halaman Rumoh Agam, Tapaktuan, Kamis (30/10) sekira pukul 10.30 WIB.
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan yang hadir langsung bersama pejabat Forkopimda tampak secara bersama-sama ikut memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap periode Juni s/d Oktober 2025.
“Perkara tersebut terdiri dari 12 perkara narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara maisir, 3 perkara pelecehan, 1 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara tindak pidana kesehatan/Farmasi,” sebut M. Alfryandi Hakim.
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum yaitu ganja dengan berat total 3892.38 gram, sabu dengan berat total 55.97 gram, handphone berbagai merk dengan jumlah total 6 unit serta obat- Obatan apotik yang tidak ada izin dengan jumlah total 80 item.
Kasie Intel Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Irhafa Manaf, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili KBO Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Kepala Loka POM Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan Kasubbag, Kasi, dan Kasubsi, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta tamu undangan lainnya. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































