Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Oleh drg. Tina Arriani, M.Kes., Ph.D., CPPS., CHMC
Dampak positifnya, warga Sumatera Utara yang sebelumnya tidak mampu membayar iuran JKN kini sangat terbantu, sehingga meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan di Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan telah resmi melaksanakan UHC Prioritas pada 1 September 2025, yang memungkinkan seluruh warga Sumatera Utara mendapatkan layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan Kota Medan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kesiapan fasilitas kesehatan Kota Medan, seperti puskesmas, klinik, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), telah disupervisi oleh Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem pelayanan.
Dampak positifnya, warga Sumatera Utara yang sebelumnya tidak mampu membayar iuran JKN kini sangat terbantu, sehingga meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan di Kota Medan.
RSUD Medan menyambut baik sistem rujukan baru UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mengutamakan kompetensi rumah sakit dalam menangani kasus tertentu. Sistem ini mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta mengurangi overload di rumah sakit rujukan utama.
Konsep pembiayaan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG): RSUD mulai menyesuaikan sistem klasifikasi diagnosis dan tarif layanan agar sesuai dengan standar BPJS.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): RSUD dituntut menyediakan tempat tidur dan fasilitas rawat inap yang memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan pasien sesuai regulasi BPJS.
Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit
Kunci keberhasilan RSUD dalam menghadapi regulasi adalah melalui tata kelola yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik bukan sekadar struktur administratif, melainkan fondasi strategis untuk menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan kualitas layanan. Adapun komponen utamanya:
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
– Manajemen Berbasis Mutu dan Keselamatan Pasien. Fokus pada standar pelayanan, RSUD harus menerapkan standar mutu seperti akreditasi nasional (StARKES) atau internasional (JCI). Keselamatan pasien sebagai prioritas dengan protokol pencegahan infeksi, pelaporan insiden keselamatan, dan audit klinis rutin. Continuous improvement dengan evaluasi berkala dan pelatihan staf untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan.
– Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan. Pengelolaan anggaran yang terbuka dengan laporan keuangan yang dapat diakses dan diaudit secara berkala. Efisiensi penggunaan dana dengan alokasi anggaran berdasarkan prioritas pelayanan dan kebutuhan pasien.
– Akuntabilitas Publik. RSUD sebagai institusi publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat dan pemerintah.
– Kepemimpinan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan. Pemimpin visioner dan responsif mampu membaca perubahan regulasi dan cepat beradaptasi.
– Budaya Pelayanan: Menempatkan kepuasan pasien dan kenyamanan pengunjung sebagai indikator keberhasilan. Pemberdayaan SDM: Mendorong partisipasi aktif tenaga medis dan non-medis dalam pengambilan keputusan.
Dengan tata kelola yang solid, RSUD mampu:
– Menjaga mutu layanan, mampu konsisten memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan bermartabat.
– Menjamin keselamatan pasien, mampu mengurangi risiko medis dan meningkatkan kepercayaan publik.
– Meningkatkan kenyamanan pengunjung, lingkungan yang ramah, bersih, dan terorganisir.
– Mensejahterakan karyawan dengan sistem kerja yang adil, insentif yang layak, dan pengembangan karier.
Kemandirian Finansial melalui BLUD
RSUD diarahkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan. Dengan BLUD, RSUD dapat mengelola pendapatan sendiri dari layanan tanpa bergantung penuh pada APBD, sehingga mampu membiayai operasional dan menjaga mutu layanan.
Tata kelola yang baik menjadikan RSUD bukan hanya sebagai tempat pengobatan, tetapi sebagai institusi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan, menjaga mutu layanan kepada pasien, pengunjung, dan staf rumah sakit.
RSUD harus mampu melakukan integrasi vertikal, terhubung dengan Dinas Kesehatan kota dan provinsi, BPJS, serta Kementerian Kesehatan untuk sinkronisasi kebijakan dan pelaporan melalui digitalisasi teknologi kesehatan, rekam medis elektronik, dan platform SATU SEHAT Kemenkes. Integrasi horizontal: kolaborasi antar fasilitas kesehatan di Medan, puskesmas, dan klinik untuk rujukan, pelatihan, dan berbagi sumber daya.
Peran Dinas Kesehatan Medan sebagai evaluator dan pembina, Dinkes Medan harus mampu melakukan supervisi berkala terhadap RSUD untuk memastikan mutu layanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemantauan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Medan dan BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen serius terhadap kualitas pelayanan.
Terima kasih kepada Pemerintah Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, atas keberanian dan ketegasan dalam mengimplementasikan UHC Prioritas.
Program ini telah menjadi penyelamat bagi banyak warga Medan yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan dan tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan nasionalnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap adalah pemimpin yang visioner, sebagai pemangku kepentingan, mampu mengontrol dan membimbing, serta memberi contoh teladan bagi kami pelayan kesehatan sehingga visi Kota Medan “Medan untuk Semua” dapat terwujud.
Kesimpulan
Dengan penguatan tata kelola, integrasi sistem, dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, RSUD Kota Medan siap menjadi rumah sakit publik yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada mutu serta keselamatan pasien.
Penulis adalah Kepala Seksi Rekam Medis dan Akreditasi RSUD H. Bachtiar Djafar Medan dan juga Pemerhati Transformasi Digital Kesehatan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































