Kurang Dari 24 Jam, Polres Sibolga Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Di Masjid Agung

6 hours ago 5
HeadlinesSumut

2 November 20252 November 2025

Kurang Dari 24 Jam, Polres Sibolga Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Di Masjid Agung Tim Polres berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBOLGA (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya, 21.

Peristiwa tragis ini terjadi Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasus tersebut dilaporkan oleh anggota Polri Adrianus, 40, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tanggal 31 Oktober 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga.

Dijelaskannya, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah seorang pelaku berinisial ZP alias A, 57, melarang korban tidur di area tersebut. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali mendapati korban masih berada di dalam masjid. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K, 46, dan SS alias J, 40.

“Para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar hingga kepalanya terbentur di anak tangga. Bahkan, salah satu pelaku melempar kepala korban dengan buah kelapa hingga korban mengalami luka berat,” ujar AKP Rustam, Sabtu (1/1/2025)

Korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu, 23, yang melihat kerumunan warga di halaman masjid melalui CCTV.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Bergerak cepat, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kurang dari 24 jam, dua pelaku utama ZP alias A dan HB alias K berhasil diamankan di sekitar Masjid Agung pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025).

Sementara pelaku ketiga SS alias J ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.

Selain itu, pelaku SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sementara para pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menyampaikan, penyidikan masih terus berlanjut. “Tim kami masih memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi penganiayaan ini. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan ahli, rekonstruksi kejadian, serta pelimpahan berkas ke JPU,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini mengundang keprihatinan warga Sibolga karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.

Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |