Lanal Nias Kembali Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing

7 hours ago 3
Sumut

31 Oktober 202531 Oktober 2025

Lanal Nias Kembali Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing Danlanal Nias, Kol. Laut (P) Lexy  Effraim Dumais bersama Wakil Bupati Nias Selatan dan mewakili Kapolres Nisel saat konferenai pers penangkapan kapal pelaku illegal fishing di wilayah Perairan Pulau Hibala, Jumat (31/10). Waspada.id/Budi Gowasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Tim Freet One Quick Responce (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias kembali berhasil menangkap satu kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) menggunakan bahan peledak/bom di sekitar perairan Pulau Hibala, Kabupaten Nias Selatan.

Satu unit kapal motor pelaku illegal fishing yang berhasil diamankan yakni KM. Rezeki bersama serta 7 orang Anak Buah Kapal (ABK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M. Tr. Opsla kepada sejumlah wartawan terkait penangkapan satu unit kapal motor pelaku illegal fishing dalam konferensi pers di Ruang Bima Mako Lanal Nias yang dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, ST., MM, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Emil Brunner Nainggolan, SH.,MH  mewakili Kajari Nisel, Kasat Samapta AKP Bruno Harefa mewakili Kapolres Nias Selatan, Jumat (31/10).

Danlanal menjelaskan, penangkapan kapal motor tersebut pada Rabu (29/10) sekira pukul 12.30 WIB siang. Anggota Posbinpotmar Pulau Tello menerima informasi via telepon dari Kades Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Netral Maduwu bahwa ada aktivitas illegal fishing dengan melakukan pengeboman oleh satu unit kapal di Perairan Pulau Hibala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Posbinpotmar Pulau Tello melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Lanal Nias, Selanjutnya atas perintah Komandan Lanal Nias, Patroli Kamla Lanal Nias berangkat menuju objek sasaran.

Lanjut Lexi, kemudian Patroli Kamla Lanal Nias tiba di perairan Hibala Desa Reke bergerak menuju lokasi yang diduga adanya kegiatan illegal fishing, pada saat itu didapati kapal yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sedang melakukan aksinya.

“Setelah melakukan penyergapan dan dapat menguasai kapal motor tersebut, pada saat itu anggota Posbinpotmar melakukan penggeledahan terhadap ABK dan muatan kapal dan didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan untuk mengebom ikan,” ujar Danlanal.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan kapal dan seluruh ABK serta muatan, selanjutnya Patroli Kamla membawa kapal KM. Rezeki bersama 7 ABK menuju Pulau Tello.

Danlanal juga memaparkan barang bukti yang telah diamankan dari KM. Rezeki berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan, air mineral, kompresor, selang, dakor (morpis), kacamata selam, bubuk potasium serta 1 ton ikan

Danlanal menyatakan komitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

Terkait hal tersebut, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim, kapal beserta seluruh ABK terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.

Pada tempat yang sama Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST, MM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL Lanal Nias dan jajaran serta seluruh personel Lanal Nias yang terlibat dalam penangkapan illegal fishing yang menggunakan peledak/bom di wilayah  perairan Kepulauan Batu.

Yusuf Nache menyampaikan tentang illegal fishing ini telah berkoordinasi kepada Kementerian Kelautan di Pusat untuk mengatasi dan mencegah praktik kapal pengebom ikan di perairan Nias Selatan yang sudah meresahkan nelayan tradisional di Kepulauan Batu.

Disinggung mengenai antisipasi praktik illegal fishing di Kepulauan Batu, Yusuf Nache mengatakan, dimulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang pemakaian potasium yang dipergunakan untuk bom ikan yang dilarang oleh undang-undang.

Menurut Yusuf Nache ke depannya pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi kepada seluruh pihak terkait untuk pencegahan dan antisipasi agar illegal fishing di perairan Nias Selatan dapat dicegah, tentu butuh dukungan dari masyarakat setempat maka kerusakan ekosistem laut terutama terumbu karang akan terus berkelanjutan, tandasnya (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |