Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah menerima sekitar 1.590 laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Jumlah tahun 2025 dan 2026, kata dia, hampir sama di kisaran 1.500 laporan.
Laporan tersebut masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sedang dalam proses penyelesaian tindak lanjut.
"Semua pengaduan itu masuk ke kanal pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kita distribusikan ke Dinas-Dinas terkait. Maka kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Kemudian ada proses pemanggilan, kemudian baru proses investigasi, dan seterusnya," sambungnya.
Dari ribuan laporan ke Posko THR tersebut, beberapa telah ditindaklanjuti dan selesai.
"Yang sudah selesai 506 aduan. Ini sudah closing. Mereka ada yang belum membayar, kemudian membayar.
Ada yang membayarnya sebagian, seperti minggu lalu kami sidak di Kabupaten Semarang," paparnya.
"Masih ada kekurangan satu perusahaan, kekurangan sekitar 10-15 persen, dan besoknya itu dibayarkan. Jadi ini masih dalam proses, karena tadi ada proses yang kemudian membutuhkan waktu," kata Yassierli.
Sebelumnya, Menaker Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Disebutkan, kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.
"Saya hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," tegas Yassierli.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
2
















































