MKD Gelar Sidang Terbuka Atas Lima Anggota DPR RI Non Aktif

7 hours ago 3
Nusantara

3 November 20253 November 2025

MKD Gelar Sidang Terbuka Atas Lima Anggota DPR RI Non Aktif Wakil Ketua KWP Erwin Siregar di sidang etik MKD DPR RI Jakarta, Senin (3/11/2025). (Screenshot TVP)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka atas lima anggota DPR non aktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat membuka sidang etik di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dipaparkan politisi dari Fraksi Partai PAN ini pada 15 Agustus 2025 dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji Anggota DPR RI yang direspon oleh sejumlah Anggota DPR dengan berjoget.

“Karena itu, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” jelasnya .

Pada sesi pertama adapun saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini yakni Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, Pengamat Media sosial, Ismail Fahmi, Wakil Ketua Koordiatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Siregar, dan Adrianus Eliasta Sembiring Meliala sebagai ahli Kriminologi .

Dilanjutkan pada sesi berikutnya menghadirkan saksi ahli hukum Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku ahli sosiologi, dan Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku.

Aksi Joget Usai Sidang Di Tutup

Wakil Ketua Koordiatoriat Wartawan Parlemen (KWP) sekaligus wartawan senior, Erwin Siregar, memberikan kesaksian dalam sidang MKD DPR RI terkait polemik video lima anggota DPR RI yang berjoget usai Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus lalu.

Dalam keterangannya, Erwin mengatakan bahwa aksi joget tersebut terjadi setelah sidang resmi ditutup dan tidak berkaitan dengan agenda formal parlemen.

“Joget itu bukan bagian dari sidang, melainkan ekspresi biasa setelah acara selesai. Tidak ada pelanggaran etik atau alasan untuk memecat mereka,” ujar Erwin di hadapan majelis MKD.

Erwin juga membantah keras narasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan aksi tersebut dengan isu kenaikan gaji anggota DPR.

Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat sidang tahunan, tidak menyampaikan wacana apapun terkait gaji legislatif.

“Saya hadir dan mengikuti jalannya sidang. Tidak ada satu pun pernyataan Presiden yang menyinggung soal gaji DPR,” tegasnya.

Menurut Erwin, informasi yang menyebutkan bahwa joget tersebut merupakan bentuk kegembiraan atas kenaikan gaji adalah hoaks yang menyesatkan publik.

“Isu tersebut hoaks dan menyesatkan publik. Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk tetap kritis namun adil dalam menilai perilaku pejabat publik. “Jangan mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi yang tidak utuh. Etika jurnalistik menuntut kita untuk menyajikan konteks secara lengkap,” tutup Erwin. (id10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |