Pokir Dewan dan Matinya Rasionalitas APBA 2026

2 hours ago 1

Oleh: Usman Lamreung

Dalam praktiknya, pokir dewan kerap diposisikan sebagai “hak politik” yang berdiri sendiri, sehingga mengaburkan batas antara fungsi legislasi dan eksekusi kebijakan.

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 bukan sekadar dokumen fiskal tahunan, melainkan instrumen politik kebijakan yang merefleksikan relasi kekuasaan, kualitas demokrasi, dan arah pembangunan Aceh. Dalam perspektif ilmu administrasi publik dan ekonomi politik, anggaran adalah authoritative allocation of values, sehingga setiap angka dalam APBA sejatinya adalah keputusan politik yang membawa konsekuensi sosial.

Secara akademik, Wildavsky menegaskan bahwa anggaran publik tidak pernah netral; ia merupakan hasil dari proses tawar-menawar (budgetary bargaining) antara aktor-aktor politik. Dalam konteks Aceh, dinamika APBA 2026 memperlihatkan gejala klasik politik anggaran transaksional, di mana fungsi alokasi dan distribusi anggaran sering kali terdistorsi oleh kepentingan jangka pendek elite.

Pendekatan public choice theory menjelaskan bahwa aktor politik cenderung memaksimalkan kepentingan elektoral dan kekuasaan, bukan semata kepentingan publik. Ini menjelaskan mengapa perdebatan APBA kerap berfokus pada pembagian program, proyek, dan pokir, alih-alih pada capaian kinerja (outcome) dan manfaat sosial (public value).

Secara normatif, tata kelola APBA telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa anggaran harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi peran eksekutif sebagai perumus kebijakan anggaran dan legislatif sebagai pengawas serta pemberi persetujuan, bukan co-executive.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 (atau regulasi pengganti terbaru) tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang menekankan prinsip money follows program dan penguatan belanja berbasis kinerja.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kekhususan fiskal Aceh, namun tidak membenarkan praktik politik anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas publik.

Usman Lamreung

Masalahnya bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya kepatuhan substantif. Pokok-pokok pikiran DPRA, misalnya, secara hukum harus diselaraskan dengan RKPA dan RPJMA. Namun dalam praktik, pokir kerap diposisikan sebagai “hak politik” yang berdiri sendiri, sehingga mengaburkan batas antara fungsi legislasi dan eksekusi kebijakan.

Dari perspektif participatory budgeting (Arnstein), partisipasi publik dalam anggaran Aceh masih berada pada tingkat tokenism—sekadar didengar, belum menentukan. Musrenbang dijalankan secara prosedural, tetapi keputusan akhir tetap terkonsentrasi pada elite eksekutif dan legislatif. Demokrasi anggaran yang substansial seharusnya memenuhi tiga prasyarat utama: Transparansi kebijakan, bukan hanya keterbukaan angka.

Akuntabilitas kinerja, di mana anggaran diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan. Partisipasi bermakna, di mana publik memiliki daya pengaruh nyata.

Dalam APBA 2026, ketiga prasyarat ini masih lemah, sehingga demokrasi anggaran Aceh cenderung elitis dan oligarkis.

Dalam teori fiscal legitimacy, kepercayaan publik terhadap anggaran menentukan stabilitas pemerintahan. Ketika APBA dipersepsikan jauh dari kebutuhan riil—di tengah isu kemiskinan, ketimpangan wilayah, dan kualitas layanan dasar—maka anggaran kehilangan legitimasi sosialnya.

Isu defisit fiskal, ketergantungan pada dana transfer pusat, serta rendahnya efektivitas belanja memperkuat persepsi publik bahwa APBA belum menjadi instrumen transformasi sosial. Dalam kondisi ini, kritik publik terhadap APBA bukan ancaman demokrasi, melainkan mekanisme koreksi yang sah.

Ketegangan politik APBA 2026 juga merembet pada isu birokrasi dan etika kekuasaan. Sekda dan ASN sering dijadikan sasaran politisasi, padahal UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan birokrasi bersikap netral dan profesional. Personalisasi konflik anggaran justru menutup akar persoalan sesungguhnya: lemahnya perencanaan berbasis data, minimnya evaluasi program, dan absennya konsensus pembangunan jangka menengah.

APBA 2026 Aceh adalah ujian apakah demokrasi lokal mampu melampaui prosedur menuju substansi. Regulasi sudah cukup kuat, teori kebijakan sudah jelas, dan ruang partisipasi publik tersedia. Yang masih dipertanyakan adalah kemauan politik elite untuk menjadikan anggaran sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar alat kompromi kekuasaan.

Jika APBA 2026 kembali terjebak dalam logika transaksional antara eksekutif dan legislatif [pokir], maka kekhususan fiskal Aceh kehilangan makna strategisnya. Namun jika anggaran dikelola secara akuntabel, berbasis kinerja, dan terbuka terhadap kritik publik, APBA dapat menjadi fondasi konsolidasi demokrasi dan pembangunan Aceh yang berkelanjutan.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |