Polres Lhokseumawe Tangkap Penyedia, Penjemput Dan PSK

5 hours ago 2
Aceh

Polres Lhokseumawe Tangkap Penyedia, Penjemput Dan PSK Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Senin (5/5) di Mapolres setempat memimpin langsung konferensi pers terkait kasus penangkapan tersangka PSK online di Kota Lhokseumawe.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap penyedia, penjemput, dan seorang pekerja sek komersial (PSK), Kamis (1/5) dini hari, di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Tiga orang yang diamankan itu masing-masing MS, 25, bertindak sebagai penyedia, MR, 26, penjemput, dan ISK, 28, pekerja sek komersial (PSK). Ke tiga orang tersebut berhasil ditangkap petugas, berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring di.lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lhokseumawe Tangkap Penyedia, Penjemput Dan PSK

IKLAN

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kapolres langsung menugaskan Kasat Reskrim untuk memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, lanjut Ahzan, petugas dari Unit IV Tipidter melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

Kepada petugas yang menyamar sebagai pelanggan, MS memasang tarif senilai Rp.700 ribu untuk satu kali layanan. Harga tersebut sudah termasuk biaya sewa kamar.

“Setelah terjadi kesepakatan, MS meminta petugas yang menyamar mengirim uang ke akun DANA atas namanya. Selanjutnya, MS mengarahkan petugas yang menyamar menuju sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang. Sampai di sana. petugas masuk dan mendapati ISK sudah ada di kamar dalam rumah tersebut. Sedangkan MR (penjemput) berada di luar rumah untuk mengawasi situasi,” terang Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/5) siang.

Selanjutnya, kata Ahzan lagi, petugas yang menyamar sebagai pelanggan langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya, yang sempat mencoba melarikan diri.

Pun demikian, ke dua orang yang mencoba melarikan diri itu berhasil ditangkap. Kemudian, ISK, MS dan MR dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

“MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS,” kata Kapolres kepada para wartawan.

Polres Lhokseumawe Tangkap Penyedia, Penjemput Dan PSKPara wartawan media cetak, televisi dan online mengabadikan foto ketiga tersangka usai konferensi pers.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan uqubat takzir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni, atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan,” kata orang nomor satu di Mapolres Lhokseumawe tersebut.

Di ujung pertemuan tersebut, Ahzan mengatakan, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Pantauan Waspada, pada kegiatan konferensi pers tersebut ikut dihadiri oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin. Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Kasi Humas Salman Alfarasi, dan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Ikhwansyah. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |