Polres P. Siantar Ungkap Perkara Pencurian Dagangan Hasil Bumi

3 hours ago 2
Sumut

Polres P. Siantar Ungkap Perkara Pencurian Dagangan Hasil Bumi Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian barang dagangan berupa hasil bumi dan meringkus pelaku, AIN, 39, dan MN, 37, (dua dan tiga kanan) di Jl. Singosari, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Minggu (4/5) pukul 11:00.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap perkara pencurian barang dagangan berupa hasil bumi dan meringkus dua terduga pelaku pencurian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus pria AIN, 39, warga Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara dan pria MN, 37, warga Perum Pelita Indah, Blok BB 02, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Prov. Riau di Jl. Singosari, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Minggu (4/5) pukul 11:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ungkap Perkara Pencurian Dagangan Hasil Bumi

IKLAN

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Senin (5/5) menyebutkan pencurian itu terjadi di rumah korban Erna Suriany Sitorus di Jl. Singosari, Kel. Martoba pada Rabu (30/4) sekitar pukul 03:15 dinihari.

Awalnya, korban bangun dari tidurnya hendak sholat pada Rabu (30/4) sekitar pukul 03:15 dan sebelum mengambil air wudhu, korban mendengar bunyi dari luar rumah serta suara mobil lalu lalang.

Mendengar itu, korban menghidupkan lampu rumah seraya berteriak mengatakan, “woi siapa di luar.” Setelah korban berteriak, suara yang tadinya bising sudah tidak ada lagi. Selesai sholat, korban mendengar suara orang hendak ke pasar mengatakan, “bu irma… buka… buka.”

Selanjutnya, korban keluar dari dalam rumah dan membuka pintu gerbang serta menemukan satu batang bambu besar dengan ukuran 2 meter, persisnya di luar pintu gerbang.

Melihat itu, korban masuk ke dalam rumah dan memeriksa CCTV serta melihat pelaku mencuri barang milik korban berupa hasil bumi seperti kemiri, pinang dan coklat, dimana sebelumnya korban membelinya di Kel. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta serta merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi No. LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 30 April 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap perkara pencurian itu dan meringkus kedua pelaku.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri di rumah korban, hingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Siantar Utara.

“Kedua tersangka, AIN dan MN sudah dalam penahanan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUH Pidana. Kedua tersangka itu juga sudah residivis perkara pencurian,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |