Polres Palas Diminta Tindak Penjarah Kebun Sawit 20 Ha Di Aek Nabara Barumun

3 hours ago 1
Sumut

Polres Palas Diminta Tindak Penjarah Kebun Sawit 20 Ha Di Aek Nabara Barumun

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PALAS (Waspada): Pengacara senior Poltak Parningotan Silitonga, SH, MH meminta Polres Padanglawas (Palas) segera menindak kelompok pelaku yang diduga telah menjarah kebun sawit seluas 20 hektare milik kliennya, Sari Marbun, di Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Hal itu, disampaikan Poltak Parningotan Silitonga kepada wartawan, di Mapolres Palas saat menindaklanjuti dua laporan polisi kliennya beberapa waktu lalu ke Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, Senin (5/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Diminta Tindak Penjarah Kebun Sawit 20 Ha Di Aek Nabara Barumun

IKLAN

Laporan resmi kliennya tersebut pada 26 April 2025 dan 3 Mei 2025 atas adanya dua kali tindakan panen paksa oleh kelompok masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan 20 hektare itu.

“Kami datang hari ini untuk membela hak-hak klien kami yang kebun sawitnya telah dijarah dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Poltak Parningotan.

Ia mengatakan, dalam tindakan penjarahan itu diduga adanya oknum pengacara yang turut membekingi kelompok tersebut dan mengaku tidak tahu siapa oknum pengacara itu serta apa dasar hukumnya.

Poltak Parningotan menegaskan, lahan seluas 20 hektare itu, sebelumnya telah dibeli kliennya pada 2005 dan saat itu masih kondisi semak belukar. Kemudian, mulai digarap dan ditanami kelapa sawit hingga saat ini telah produktif.

“Kita mengecam keras atas tindakan pemanenan sepihak yang dilakukan kelompok tersebut tanpa dokumen yang sah,” tegasnya.

Poltak menambahkan, ia juga mengapresiasi pihak Polres Palas yang telah terjun langsung ke lokasi setelah menerima laporan itu. Namun, ia juga menekankan bahwa kasus tersebut bukan semata sengketa lahan melainkan dugaan pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ini jelas pidana bukan perdata, Polisi datang ke lokasi baru mereka berhenti panen. Ini jelas tindakan pencurian langsung,” ucapnya.

Untuk itu, Poltak meminta Polres Palas yang sebelumnya telah mengamankan sejumlah tandan buah sawit dan sejumlah alat pemanen yang telah diamankan sebagai alat bukti. Juga dapat menelusuri hasil jarahan dua kali sebelumnya dijual kemana dan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Ia juga mengingatkan, pabrik-pabrik yang ada di wilayah itu agar tidak menerima buah sawit hasil panen ilegal dan berjanji akan mendampingi persoalan itu hingga tuntas siapa pun bekingnya karena ini negara hukum.

“Klien kami jelas memiliki alas hak yang sah dan lengkap dengan surat kepemilikan sejak 2005. Untuk itu, kita meminta Polres memberikan perlindungan hukum hingga Sari Marbun kembali beraktivitas di lahan miliknya dan kembali memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara,” ucapnya. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |