LANGSA (Waspada) Polres Langsa memusnahkan barang bukti 9,3 kg daun ganja kering dan 13,9 kg (13,981 gram) sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba medio Januari sampai Februari dengan meringkus 8 tersangka, 1 diantaranya perempuan.
Amatan wartawan, pemusnahan sabu dengan cara memblender dan membakar ganja tersebut di hadiri Wali Kota terpilih, Jeffry Santana, Sekdako Langsa, Ketua DPR Kota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala BNN Kota Langsa dan undangan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K mengatakan, pemusnahan barat bukti narkotika jenis ganja dan sabu ini dalam rangka mendukung program asta cita Presiden RI dengan 8 tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan hasil kinerja sat resnarkoba Polres Langsa dari Januari-Februari 2025.
Para tersangka yakni, tiga tersangka yang ditangkap, Senin 20 Januari 2025 pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Alue Dua, Kec. Langsa Baro – Kota Langsa dengan barang-bukti ganja: 9.300 gram.
Ketiganya yakni, MR, 20, wiraswasta, warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, MR, 32, petani, warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung, Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan SB, 37, petani, warga Dusun Cot Rancong Desa Mane Kareung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Kemudian hasil tindak pidana narkotika jenis sabu dengan dua tersangka, HE, 31, nelayan, warga Dusun Tanah Pasir Gampong Cot Muda Itam Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur dan BAM, 29, nelayan, warga Dusun Blang Gampong Leuge, Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di areal tambak, Jumat, 24 Januari 2025 pukul 12:30 Wib di Dusun Blang Gampong Leuge Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur (di areal tambak) dengan barang-bukti sabu seberat 1.417 gram.
Selanjutnya penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka, TAR, 36, wiraswasta, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, MRA, 28 wiraswasta, warga Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang dan TAL 45, IRT, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur.
Ketiganya dibekuk, Selasa, 25 Februari 2025 pukul 01.00 WIB – 23.00 WIB di depan pintu masuk PT Gruti Langsa di Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro – Kota Langsa dan Gampong Tanoh Anoe, Kec. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur di hutan dengan berat barang-bukti sabu 12.564 gram.
“Tentunya dengan keberhasilan penangkapan ini, asumsi korban jiwa terselamatkan dengan rincian, 1 gram sabu = 8 orang pemakai/paket hemat dan 1 gram ganja = 1 orang pemakai/paket hemat berarti 121.848 jiwa terselamatkan,” ujarnya.
Selan itu, Kapolres Langsa mengajak semua komponen yang ada di Kota Langsa untuk sama-sama memberikan atensi terkait maraknya peredaran narkoba saat ini.
Apalagi, Minggu (4/5) kemarin Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyergap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 99 kilogram di tiga lokasi Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Selain itu, belum lagi persoalan kasus narkotika jenis kokain yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebanyak 25 kg yang masih dalam tahap pengembangan.
“Saya mohon sinerginya, mari sama-sama memberantas menanggulangi masalah narkoba,” pungkasnya.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.