Pemilik sabu seberat 4,47 gram, BSS diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di sebuah kamar hotel, Jalan Saribu Dolok. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria asal Simalungun, BSS, 36, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha jalan Saribudolok,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Minggu (2/11).
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan BSS di kamar nomor 404 Hotel Alexander Graha.
BSS merupakan warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. [***]
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































