TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap R.P., 53, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, yang dipicu oleh isu “begu ganjang”.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki sejumlah kesalahan penulisan nama dan data identitas dalam daftar DPO yang sebelumnya sempat beredar luas di masyarakat.
“Kami perlu meluruskan, memang sempat ada kekeliruan administratif dalam pengetikan identitas beberapa nama dalam DPO yang beredar. Saat ini sudah diklarifikasi dan diperbaiki sesuai data resmi hasil penyidikan,” ujar AKP Taufik Siregar, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, Polres Tapteng tidak pernah bermaksud mencederai nama baik masyarakat, dan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat.
“Kami mohon masyarakat tidak termakan isu atau menyebarkan ulang data yang belum terverifikasi. Kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti, bukan isu. Siapa pun yang tidak terlibat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Tapteng telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut di Mapolres Tapteng. Dua tersangka, yakni A.W.S., 25, dan A.S.M., dihadirkan untuk memperagakan 45 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis pada Selasa, 23 September 2025.
Rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar. Hasilnya, peran kedua tersangka semakin jelas, sementara 18 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
“Kami masih memburu 18 pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami imbau mereka agar menyerahkan diri secara baik-baik. Kepolisian siap menjamin proses hukum yang adil,” tambahnya.
Berikut adalah 18 pelaku yang masih dalam pengejaran polisi:
1. Fresli Simatupang, ±30 tahun, Kristen, wiraswasta, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
2. Riswan Ependi Samosir alias Pak Usman Samosir alias P.U. Samosir, ±62 tahun, Islam, peternak kerbau, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung.
3. Aan Sinaga, 25 tahun, Islam, peternak kerbau, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung.
4. Ardiman Tanjung, 20 tahun, Islam, sopir, alamat Desa Bungo Tanjung.
5. Irsan Sihotang, 20 tahun, Islam, tidak bekerja, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung.
6. Inisial AS, 17 tahun, Islam, pelajar, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung.
7. A Stg, 17 tahun, Kristen, pelajar, Kecamatan Barus.
8. Zul Kipli Simatupang, 30 tahun, Islam, tidak bekerja, alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung.
9. Ahmad Gogo, 36 tahun, Islam, nelayan, alamat Desa Bungo Tanjung.
10. Ucok (nama panggilan), 40 tahun, Kristen, wiraswasta, alamat Desa Bungo Tanjung.
11. Nawer, 36 tahun, Islam, kuli bangunan, alamat Desa Bungo Tanjung.
12. Sahdi Tanjung, 28 tahun, Islam, nelayan, alamat Desa Bungo Tanjung.
13. Anda Sihite, 22 tahun, Kristen, tidak bekerja, alamat Desa Bungo Tanjung.
14. MS, 17 tahun, Kristen, pelajar, Kecamatan Barus
15. Kusnaidi Panjaitan, 27 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Desa Bungo Tanjung.
16. Irwan Simatupang, 38 tahun, Islam, nelayan, alamat Desa Bungo Tanjung.
17. Iki (nama panggilan), 16 tahun, Islam, pelajar, Kecamatan Barus.
18. Saidil Pohan, 18 tahun, Islam, tidak bekerja, Kecamatan Barus
Polres Tapteng juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya di wilayah Barus dan sekitarnya, tidak mudah terprovokasi oleh isu mistis seperti “begu ganjang” yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan justru memicu tindakan anarkis.
“Kami minta semua pihak menahan diri, jangan sampai ada aksi main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Taufik.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Tapteng berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kesalahan data yang sempat beredar dan tetap mendukung upaya penegakan hukum secara objektif dan transparan. (Tnk)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



 8 hours ago
                                2
                        8 hours ago
                                2
                    
















































