Polsek Tanahjawa Hentikan Operasi Galian C Tanpa Izin Di Nagori Marubun Jaya

5 hours ago 2
Sumut

Polsek Tanahjawa Hentikan Operasi Galian C Tanpa Izin Di Nagori Marubun Jaya

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada): Kepolisian Sektor (Polsek) Tanahjawa, Polres Simalungun, melakukan penghentian operasional galian C milik James Sinaga yang berlokasi di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, Selasa (6/5/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa tindakan penghentian tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat Nagori Pardamean Asih terkait dampak negatif dari aktivitas galian pasir tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Tanahjawa Hentikan Operasi Galian C Tanpa Izin Di Nagori Marubun Jaya

IKLAN

” Kegiatan penghentian operasional galian C milik James Sinaga dilakukan tadi siang, sekira pukul 12.00 WIB,” jelas AKP Verry Purba.

Dikatakan, penghentian aktivitas galian C tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra, didampingi Camat Tanahjawa Mariaman Samosir. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Danramil Tanahjawa Serka Edy Silalahi, Pangulu Marubun Jaya, Mega Raya Purba, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution, Ketua Maujana Timbul Situmorang, dan Gamot Dolok Tolong Ardi Girsang.

Polsek Tanahjawa Hentikan Operasi Galian C Tanpa Izin Di Nagori Marubun Jaya

Tim gabungan ini mendatangi lokasi galian pasir milik James Sinaga setelah mendapat pengaduan dari warga Nagori Pardamean Asih yang merasa keberatan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur akibat dilintasi truk-truk bermuatan pasir dari lokasi galian menuju Sitapulak.

“Jalan di Huta Dolok Tolong menuju Sitapulak rusak parah, berlumpur, dan sebagian tergenang air, sehingga mengakibatkan akses jalan sulit dilalui oleh kendaraan seperti sepeda motor dan kendaraan lainnya,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra memanggil pemilik galian C, James Sinaga, dan memintanya menunjukkan izin operasional. Namun, pemilik galian tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan untuk kegiatan penambangan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemilik tidak dapat menunjukkan izin operasional galian C. Oleh karena itu, untuk sementara waktu aktivitas tangkahan atau galian C milik James Sinaga dihentikan operasinya,” tegas AKP Verry Purba.

Bhabinkamtibmas Aiptu M. Nur Nasution yang ikut dalam kegiatan tersebut memastikan bahwa penghentian operasional galian C tersebut berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada insiden. 

Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Kec. Tanahjawa.

“Kami meminta kepada seluruh pengusaha galian C atau penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Tanahjawa untuk melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga perlu memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut terhadap masyarakat sekitar,” ujar Kompol Asmon Bufitra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Polri hadir untuk masyarakat, dan kami akan terus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah hukum kami berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tutup Kompol Asmon Bufitra.

Situasi di lokasi setelah penghentian operasional galian C tersebut dilaporkan kondusif dan terkendali.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |