
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Tiga pengedar Narkoba ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Selain ketiga tersangka, polisi menyita 1.380 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Para tersangka masing-masing berinisial H, 51, MJJ,30, keduanya warga Jl. M Yusuf Jintan Desa Percut Seituan, dan YS,37, warga Dusun XX Percut Seituan.
Ketiganya diringkus tidak jauh dari rumah salah satu tersangka di Jl. M Yusuf Jintan, Selasa (6/5).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thimmy Aruan menyebutkan, barang bukti 1.000 gram sabu-sabu disita dari tersangka H sedangkan 380 gram sabu dari tersangka MJJ.
Dari kedua tersangka ikut diamankan barang bukti lainnya yakni timbangan elektronik, sejumlah hp android, dan mobil Honda Brio Hitam.
Mulanya tersangka MJJ ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 1.000 gram ke tersangka H dengan menggunakan mobil Honda Brio BK 86 RJ.
Setelah itu, H memanggil YS untuk mencoba kualitas sabu yang dipesan.
Dari laporan warga, petugas pun langsung turun ke lokasi yang sudah ditargetkan.
“Kala itu, petugas melihat tersangka H dan YS di lokasi dengan ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan warga. Tanpa menunggu waktu, petugas menyergap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1000 gram sabu,” terang kasat.
Kepada petugas, H yang bertindak sebagai pengedar mengaku memesan sabu dari MJJ.
H mendapat komisi 10% dari penjualan. Sedangkan YS berperan sebagai perantara sekaligus “penguji” kualitas sabu sebelum diedarkan.
MJJ merupakan pemasok yang membeli sabu dari seorang buronan bernama J (DPO) seberat 2.000 gram (2 Kg).
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.