Presiden Prabowo Tetapkan Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan

3 hours ago 5
Kesehatan

19 Februari 202619 Februari 2026

Presiden Prabowo Tetapkan Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan masa jabatan 2026–2031, menggantikan Direktur Utama sebelumnya Ali Ghufron Mukti.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan masa jabatan 2026–2031, menggantikan Direktur Utama sebelumnya Ali Ghufron Mukti. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada saat yang sama, Presiden juga menetapkan susunan Dewan Pengawas periode 2026–2031 dengan Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas bersama para anggota dari unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi IX DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas yang diajukan Presiden, kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam siaran pers resmi BPJS Kesehatan, pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 21 mengatur masa jabatan Dewan Pengawas selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali satu kali periode berikutnya, sedangkan ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Adapun Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 adalah:
Stevanus Adrianto Passat – Ketua (unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto – Anggota (unsur pemerintah)
Rukijo – Anggota (unsur pemerintah)
Afif Johan – Anggota (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi – Anggota (unsur pemberi kerja)
Sunarto – Anggota (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal – Anggota (unsur tokoh masyarakat).

Susunan Direksi 2026–2031:

Prihati Pujowaskito – Direktur Utama
Abdi Kurniawan Purba – Direktur
Akmal Budi Yulianto – Direktur
Bayu Teja Muliawan – Direktur
Fatih Waluyo Wahid – Direktur
Setiaji – Direktur
Vetty Yulianty Permanasari – Direktur
Sutopo Patria Jati – Direktur

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

TOPIK LAINNYA

Kesehatan3 Februari 20263 Februari 2026

JAKARTA (Waspada.id): BPJS Kesehatan meluncurkan empat inovasi layanan berbasis artificial intelligence (AI) untuk mempercepat layanan, meningkatkan akurasi klaim, serta memperluas akses peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu inovasi…

Medan25 Juni 202525 Juni 2025

MEDAN (Waspada): Pemerintah secara nasional menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Di Sumatera Utara, langkah-langkah persiapan menuju…

Medan24 Juni 202524 Juni 2025

MEDAN (Waspada): Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan peningkatan signifikan dalam realisasi pembiayaan layanan kesehatan. Berdasarkan data terbaru dari BPJS Kesehatan, total biaya manfaat yang dikeluarkan…

Aceh3 Juni 20253 Juni 2025

KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan atas konsistensi dan kepedulian tinggi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan diserahkan Kasubdit Direktorat Fasilitasi Transfer…

JAKARTA (Waspada): BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini menjadi pedoman serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam…

JAKARTA (Waspada): Selama libur lebaran 2025, BPJS Kesehatan akan tetap melayani seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan. “Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi…

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |