
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada): Ratusan masyarakat dan mahasiswa, yang tergabung dalam lintas organisasi, Senin (5/5) menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya Tambang (LKT), di kawasan Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), menuntut tanggung jawab perusahaan tambang biji besi, terhadap dampak lingkungan.
Amatan di lokasi dalam aksi demo hari itu, masyarakat dan mahasiswa membentang spanduk yang tertulis berbagai protes, terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut. Dibawah koordinator Rahmat Maulana, masyarakat dan mahasiswa juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara, menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Para demonstran juga menuntut pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan, yang dialami oleh masyarakat Desa yang selama ini tinggal di sekitaran lokasi PT LKT beroperasi, salah satunya Desa Rukon Damee, Kecamatan Babah Rot.
10 Poin tuntutan para demontrasi hari itu diantaranya, perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai. Sebab, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Kemudian, meminta perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Desa Rukon Damee, yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu. Perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati, akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.
Perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Desa Rukon Damee, sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT. Perusahaan harus memperbaiki jalan desa yang rusak, yang diakibatkan oleh operasional Perusahaan, juga tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.
Perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukon Damee, sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL, termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.
Perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Desa Rukon Damee, untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud. Perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga Desa Rukon Damee.
Pada poin kesembilan, para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan (non muslim), yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya.
Dimana secara umum, pendirian tempat ibadah harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar, juga rekomendasi dari lembaga terkait, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016, tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama. Terakhir, pengunjuk rasa meminta perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Desa Rukon Damee.
Terkait 10 tuntutan pendemo, Direktur PT LKT Riki Hartanto mengatakan, pihaknya sepakat membentuk tim pansus terhadap permasalahan tersebut. “Pihak perusahaan dan masyarakat akan membentuk tim pansus, yang akan melakukan koordinasi dan survey lapangan terkait dengan 10 poin tuntutan masyarakat,” katanya.
Tim pansus ini lanjut Riki, untuk menganalisa tuntutan dari masyarakat. Tim ini terdiri dari Aparatur Desa Rukon Damee, pihak perusahaan, mahasiswa, DPRK, pihak keamanan atau kepolisian. “Setelah tim ini terbentuk, pada tanggal 7 Mei 2025 nanti, akan melakukan tindakan sesuai dengan hasil yang didapatkan para tim pansus,” pungkasnya.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.