
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPTENG (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Tengah ringkus 3 orang terduga pengedar narkotika jenis Sabu dari 2 lokasi berbeda di Kabupaten setempat, Rabu (30/4).
Ketiga orang terduga itu inisial BIS, 23, MEAN, 26. Keduanya merupakan warga Tapian Nauli, dan inisial JP, 48, warga Kota Sibolga.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“BIS dan MEAN diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan dan JP di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah,” jelas Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, saat dihubungi, Selasa (6/5).
Kasat mengatakan, bahwa penangkapan ketiga terduga pengedar Sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dua pelaku pertama yakni BIS dan MEAN berhasil di tangkap di Kecamatan Pandan.
“Dari tangan mereka, petugas menyita 1 bungkus kecil Sabu, sebuah sepeda motor metic, dan 1unit ponsel,” bebernya.
Kemudian, kata Kasat menambahkan, dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus Sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya.
“Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan 1 bungkus kecil Sabu di jok sepeda motornya, namun ketika petugas menggeledah rumah tidak menemukan narkoba,” sebutnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari informasi yang didapatkan bahwa kedua terduga pelaku mengaku memperoleh Sabu dari JP warga Sibolga melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.
Diketahui JP merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus tindak pidana narkotika.
“Pelaku JP berhasil ditangkap di Kecamatan Tapian Nauli dan petugas berhasil menyita 93 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan Sabu,” terang AKP Gunawan Sinurat.
Lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.