Ombudsman, DPRD Deliserdang Patok 11,7 Ha Hutan Lindung Dikuasai PT TUN Sewindu

5 hours ago 3
Sumut

Ombudsman, DPRD Deliserdang Patok 11,7 Ha Hutan Lindung Dikuasai PT TUN Sewindu

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada): Seluas kurang lebih 11,7 hektare dari 40,08 hektare yang dikuasai PT TUN Sewindu, akhirnya dipatok Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena berada di lokasi hutan lindung.

Pematokan itu dilakukan setelah Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumut Herdensi S.Sos., M.SP, Ketua Komisi II Ilham Pulungan SE MM, Anggota Komisi II masing-masing, Tengku Sofyan Abdulillah SE, Indra Silaban SH dan Aldi Hidayat, SH menerima masukan dan saran saat peninjauan lapangan di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (6/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ombudsman, DPRD Deliserdang Patok 11,7 Ha Hutan Lindung Dikuasai PT TUN Sewindu

IKLAN

Pertemuan itu juga dihadiri Dinas LHK Sumut, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang dan Kecamatan Pantailabu, namun pihak PT TUN Sewindu tidak hadir, hanya penjaga tambak menyaksikan.

Kepala ORI Perwakilan Provinsi Sumut Herdensi memastikan bahwa dari 40,08 hektare yang dikuasai PT TUN Sewindu ada sebanyak 11, 7 hektare masuk hutan lindung. “Kita dapatkan bahwa 11, 7 hektare yang lahan itu sebenarnya hutan lindung,” katanya.

Dengan adanya 11, 7 hektare masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok. “Tadi kita sama DPRD Deliserdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung,” ujar Herdensi.

Herdensi lebih lanjut menyebut ORI Sumut juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait. “Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI Perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi II Ilham Pulungan menyebut DPRD Deliserdang juga akan mengeluarkan rekomendasi salah satu diantaranya meminta Pemkab Deliserdang menyegel lokasi tersebut.

“Tadi kita kan sudah melihat sendiri bahwasannya dari pihak Dinas menyatakan tidak adanya izin. Jadi kami dari DPRD Deliserdang merekomendasikan untuk dihentikan operasional tambaknya,” tegasnya.

“Sebelumnya memang kita sudah ingatkan kepada pengusaha agar operasional tambak tidak lagi dilanjutkan, namun karena didalamnya ada makhluk berupa udang yang dipelihara maka kita berikan kelonggaran, namun hingga kini juga tetap beroperasi, maka kita memutuskan untuk merekomendasikan ke Pemkab Deliserdang agar lahan ini disegel,” tambahnya.

Selain itu lanjut Ilham Pulungan, pihaknya juga merekomendasikan lokasi tersebut agar dikembalikan ke aset negara. “Kita juga merekomendasikan karena fakta-fakta yang ada bahwasannya ini adalah hutan lindung maka dikembalikan ke aset negara,” katanya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |