
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Nias Selatan (Nisel) Kemurahan Waruwu, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi dana dinas sebesar Rp290 juta, meski kerugian negara telah dikembalikan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kemurahan Waruwu selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (6/5) sore.
Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp290 juta karena sudah mengembalikannya dan dititipkan di rekening Kejari Nisel.
Menurut majelis hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara,” pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Nisel, Lintong Samuel yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya Kemurahan Waruwu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Erwinus Laia selaku Kadis PUPR Nisel, juga Pengguna Anggaran (PA). Pemkab Nisel Tahun Anggaran (TA) 2018 semula menggelontorkan anggaran untuk Dinas PUPR sebesar Rp126.831.273.280 untuk belanja langsung dan tidak langsung.
Angka tersebut mengalami Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) menjadi Rp142.604.661.856.
Secara bertahap, Erwinus Laia selaku PA mengajukan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nisel Edina Marturiana Duha.
Edina kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam atas nama Dinas PUPR/terdakwa Kemurahan Waruwu, selaku Bendahara Pengeluaran.
Tertanggal 13 Februari 2018 untuk keperluan Pembayaran UP Kebutuhan Dinas PUPR Nisel Rp500 juta. Tanggal 31 Mei 2018 untuk keperluan Pembayaran Ganti Uang Persediaan I (GUP-I) Dinas PUPR sebesar Rp479.044.968. Pada tanggal 15 Oktober 2018 (Rp485.039.009).
Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2018 (Rp485.039.009), tanggal 28 Desember 2018 (Rp499.904.487), tanggal 31 Desember 2018 (Rp499.904.487).
“Terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan belanja langsung kepada beberapa pihak ketiga, tanpa didukung dengan surat pesanan atau surat order yang diterbitkan dan ditandatangani oleh saudara almarhum Ingatan Waruwu selaku Kepala Sub Bagian Ketatausahaan Dinas PUPR Kabupaten Nisel,” kata JPU.
Lebih lanjut JPU mengungkapkan terdapat 141 lembar bon Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas dan pelumas yang tidak pernah dibelanjakan pada PT Duta Selatan Cemerlang dan PT Mitra Nisel yang merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kabupaten Nisel.
Terdakwa Kemurahan Waruwu telah membuat atau merekayasa dokumen pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Belanja BBM/gas dan pelumas sehingga Surat Pertanggungjawabannya seolah-olah sudah direalisasikan dan dilengkapi. Namun faktanya, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara lengkap dan sah.
Modus serupa juga terjadi pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Di pihak lain, Erwinus Laia sebagai PA lagi-lagi mengesahkan pembayaran kwitansi/tanda pembayaran belanja penyediaan barang cetakan dan penggandaan, tanpa mengecek kebenaran laporan pertanggungjawaban terdakwa Kemurahan Waruwu.
Kerugian keuangan negara juga terjadi pada Belanja Penyediaan Makanan dan Minuman (26 bon) tidak pernah dibelanjakan. Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat atau merekayasa secara fiktif dokumen pertanggungjawaban. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp290 juta. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.