Rasmaju: Selain Dipidana, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jelas Rugikan Banyak Orang

5 hours ago 3
Sumut

 Selain Dipidana, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jelas Rugikan Banyak Orang

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TANAH KARO (Waspada): Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tanah Karo, Kapolres T.Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM melalui Satreskirmnya akan menindak tegas bagi siapapun.

Sikap dan langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan Operasi Dian Toba 2025. Jajaran Satreskrim Polres T.Karo dipimpin Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH menyebutkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga akan terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Wilkumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 Selain Dipidana, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jelas Rugikan Banyak Orang

IKLAN

“BBM subsidi bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak orang,” tegas RM kepada Waspada.id Selasa (6/5) di Kabanjahe.

Lanjut dikatakan AKP Rasmaju Tarigan yang akrab dipanggil RM ini menegaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam menjaga distribusi BBM subsidi, penyaluranya lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok apapun alasanya.

Dalam pernyataannya, RM juga mendorong partisipasi masyarakat yang mengetahi atau mencurigai adanya kegitan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya agar segera melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM subsidi. Selain itu juga menyediakan saluran pengaduan resmi melalui Call Center 110.

Selama kegiatan Ops Dian Toba 2025 ini, Polres Tanah Karo juga menyertai nomor telpon/ WhatsApp Ka Posko 0813-6243-8755, atau masyarakat bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

RM menambahkan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan hukum. Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa wilayah. Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penegakan hukum demi keadilan dan pemerataan.

“Mari kita jaga bersama hak masyarakat kecil. Laporkan jika melihat penyalahgunaan. Kami siap tindak lanjuti,” tegas RM.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |