Rumah Eks Wamen Digeledah, Ketemu Uang Rp430 M dan Emas

22 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Irak menemukan uang tunai senilai sekitar US$24 juta atau setara Rp432 miliar (kurs Rp18.000/US$) serta sekitar 5 kilogram perhiasan emas saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tersebut. Dewan Yudisial Tertinggi Irak mengungkapkan uang tunai itu disembunyikan di dalam botol air mineral yang disimpan di kediaman Al-Jumaili di Tikrit.

"Uang tunai tersebut disembunyikan di dalam botol air mineral yang disimpan di rumah Adnan Al-Jumaili di Tikrit," demikian pernyataan Dewan Yudisial, dikutip Anadolu Agency, Minggu (19/6/2026).

Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas. "Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas," lanjut pernyataan Dewan Yudisial.

Otoritas menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya melacak aset yang diduga diperoleh secara melawan hukum melalui penyimpangan dalam pelaksanaan berbagai proyek pemerintah. Dengan penyitaan terbaru ini, total aset yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai 127 miliar dinar Irak, ditambah uang tunai senilai US$24 juta atau sekitar Rp432 miliar.

Dalam penyelidikan yang sama, aparat juga menyita berbagai aset lain berupa properti, kendaraan, dan emas. Dewan Yudisial menegaskan proses investigasi masih terus berjalan sembari memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

Sebelumnya, pekan lalu aparat Irak mengumumkan penangkapan puluhan tersangka dalam kasus korupsi keuangan dan administrasi berskala besar. Mereka terdiri dari anggota parlemen hingga pejabat pemerintah yang kekebalan hukumnya telah dicabut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Al-Jumaili, yang diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Ia diduga terlibat dalam pemborosan dana publik serta pemberian kontrak secara ilegal, yang kemudian mengungkap salah satu penyitaan aset hasil korupsi terbesar di Irak.

Secara keseluruhan, penyidik telah mengamankan aset senilai sekitar US$97 juta atau setara Rp1,75 triliun serta uang tunai US$24 juta atau sekitar Rp432 miliar, menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |