
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada): Bergabung di grup Facebook, terdakwa sebagai agen sisik tenggiling terungkap sempat mencarikan taring harimau, namun gagal menjualnya dengan alasan lokasi jauh.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan di PN Kisaran, Senin (5/5) yang dipimpin Hakim Yanti Suryani, dengan Hakim anggota Antoni Trivolta, dan Irse Yanda Perima, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Saat JPU Kejari Asahan Naharuddin Rambe, didampingi Era Husni Thamrin dan Agus Tri Ichwan, menanyakan selain tenggiling terdakwa AS , apakah menjual atau menjadi agen binatang yang dilindungi, tapi terdakwa mengaku tidak. Suasana berubah saat JPU menunjukkan transkip pembicaraan dari telepon milik terdakwa kepada salah satu orang orang yang menjadi penampung tenggiling AL asal aceh, bahwa mencari taring harimau paket lengkap dengan harga Rp50 juta.
“Apakah anda mengaku dengan pembicaraan ini,” tanya JPU.
Namun terdakwa mengelak, tidak meladeni percakapan itu dengan alasan lokasinnya jauh jadi gagal transaksi.
“Lokasinya jauh,” jelas terdakwa.
Disinggung dengan perkenalan dengan AL (penampung tenggiling) dan berujung menjadi agen, Terdakwa menerang kenal melalui grup di FB, dan dirinya menjadi kepercayaan untuk memeriksa tenggiling asli atau bukan sebelum dikirim.
“Saya tidak tau mengenai tenggiling, saya belajar melalui internet,” jelas terdakwa.
Semua Harus Diungkap
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Khairul Abdi Silalahi, menuturkan bahwa kliennya hanya jadi agen penjual bukan pemilik, sehingga dirinya meminta semua yang belibat dalam kasus tenggiling baik itu pemilik barang, pembunuh tenggiling harus diungkap, jangan berhenti dengan kliennya saja.
“Klien kami hanya agen, bukan pemilik, kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini harus diungkap sampai akarnya,” jelas Khairul.(a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.