Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dimulai di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Aceh. Ujian ini berlangsung dalam dua gelombang, yakni 3–4 November dan 5–6 November 2025.
Pelaksanaan TKA merupakan implementasi dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Tes ini bertujuan mengukur capaian akademik siswa secara nasional untuk memastikan mutu dan kesetaraan pendidikan di seluruh jalur, baik formal, nonformal, maupun informal.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Melalui TKA, pemerintah memperoleh data capaian akademik yang terstandar, menjamin kesetaraan hasil belajar, dan memperkuat kapasitas sekolah serta guru dalam penilaian mutu pendidikan. TKA juga menjadi dasar pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.
Peserta TKA tahun ini terdiri atas siswa kelas XII SMA/SMK dan peserta kesetaraan Paket C. Ujian meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Pelaksanaan dilakukan secara digital berbasis komputer, sementara sekolah yang belum terakreditasi wajib menginduk pada satuan pendidikan terakreditasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menyampaikan agar para orang tua tidak perlu resah dengan pelaksanaan TKA. TKA bukan ujian kelulusan, melainkan alat ukur capaian akademik siswa yang digunakan untuk melihat sejauh mana kompetensi dan mutu pembelajaran di sekolah.
“Bagi siswa kelas X dan XI yang tidak mengikuti ujian, sementara diliburkan guna memberikan ruang dan kelancaran bagi pelaksanaan TKA di sekolah masing-masing,” jelasnya, Senin (3/11)
Murthalamuddin menjelaskan, pelaksanaan TKA merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan di Aceh dan memastikan mutu pembelajaran berjalan sesuai dengan standar nasional.
“Melalui hasil TKA, sekolah akan memperoleh gambaran objektif mengenai capaian akademik siswanya, sementara pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tersebut untuk perencanaan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang,” ujar Murthalamuddin.
Murthalamuddin menambahkan bahwa, TKA ini berbeda dengan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) yang bertujuan memetakan mutu pendidikan atau UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yang dahulu digunakan sebagai ujian kelulusan, TKA difokuskan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar nasional.
“Hasil TKA akan disertai dengan sertifikat capaian akademik yang diterbitkan oleh kementerian, dan dapat digunakan untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya, seleksi masuk perguruan tinggi, serta pengakuan kesetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal,” jelas Murthalamuddin.
Murthalamuddin mengajak seluruh kepala sekolah, guru, peserta didik, serta orang tua untuk mendukung pelaksanaan TKA dengan penuh kesungguhan dan semangat.
“Melalui pelaksanaan TKA yang tertib dan terarah, diharapkan mutu pendidikan di Aceh terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” harapnya. (id65)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































