Oleh drg.Tina Arriani M.Kes.,Ph.D.,CPPS.,CHMC
KOMITMEN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Banyu Waas dan Wakilnya Zakiyuddin Harahap dalam memperluas Universal Health Coverage (UHC) patut diapresiasi sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Akses layanan kesehatan kini semakin terbuka, termasuk layanan kesehatan gigi dan mulut yang selama ini sering terpinggirkan. Namun perluasan akses selalu membawa konsekuensi sistem pelayanan Kesehatan gigi dan mulut harus ikut diperkuat agar mutu dan keselamatan pasien tetap terjaga.
Masyarakat mulai merasakan antrean panjang layanan gigi di rumah sakit. Tidak jarang pasien harus menunggu berbulan-bulan untuk tindakan tertentu, sementara keluhan nyeri dan risiko infeksi terus berjalan sementara dokter gigi spesialis terbatas. Situasi ini bukan kegagalan kebijakan, Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mulai merasakan antrean panjang layanan gigi di rumah sakit.
Waktu tunggu tindakan bisa berbulan-bulan, sementara jumlah dokter gigi spesialis terbatas. Situasi ini bukan kegagalan kebijakan, melainkan sinyal bahwa sistem layanan primer perlu diberdayakan lebih optimal serta ini menunjukkan indikasi bahwa tata kelola layanan gigi perlu ditata ulang secara menyeluruh, dari hulu ke hilir dari Puskesmas hingga rumah sakit berbasis data digital berkelanjutan terutama Puskesmas SDM(kompetensi dokter gigi) alat sarana prasarana ,basis data kasus dan tindakan serta penguatan layanan rujukan spesialis gigi di rumah sakit.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 111 / PUU-XXII/2024 dan No. 182/PUU-XXiI/2024 terkait uji materi Undang Unadang Kesehatan no 17 tahun 2023 telah memberikan arah yang tegas. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan kompetensi, kewenangan profesional, dan keselamatan pasien.
Artinya, perluasan cakupan UHC harus dibarengi dengan penguatan kapasitas layanan dan pengaturan sistem kerja tenaga kesehatan yang rasional.Di Kota Medan, Puskesmas memiliki peran strategis sebagai layanan primer. Banyak kasus gigi dan mulut pada peserta UHC yang secara klinis dapat ditangani di Puskesmas, asalkan didukung sarana prasarana yang memadai dan pemetaan kompetensi dokter gigi yang berbasis data kasus dan tindakan.
Ketika kapasitas ini belum optimal, rujukan ke rumah sakit menjadi berlebihan dan menumpuk pada layanan spesialistik yang jumlahnya terbatas sehingga pasien antri berbulan jika dibiarkan tidak hanya berdampak pada keselamatan pasien resiko infeksi terus berlanjut akan berdampak pada gagalnya penataan UHC.Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Medan perlu memperkuat pendekatan berbasis data terstruktur berkelanjutan.
Evaluasi kompetensi SDM dokter gigi Puskesmas tidak cukup berbasis administrasi, tetapi perlu ditautkan dengan data digital pelayanan jenis kasus, volume tindakan, serta risiko keselamatan pasien. Data inilah yang menjadi dasar penguatan pelatihan, penambahan alat, dan perluasan kewenangan klinis secara aman. Artinya, perluasan akses harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas layanan, bukan hanya pada tingkat rumah sakit, tetapi terutama di Puskesmas sebagai garda terdepan.
Puskesmas sesungguhnya memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sebagian besar kasus gigi UHC. Banyak kasus nyeri gigi, infeksi ringan hingga sedang, serta tindakan bedah minor yang secara kompetensi dapat ditangani di layanan primer. Namun keterbatasan sarana prasarana, waktu layanan, dan pemetaan kompetensi SDM membuat rujukan ke rumah sakit menjadi pilihan yang paling aman.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg. Usman Sumantri M.Sc yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111 dan 182 menjadi rujukan penting yang perlu dicermati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, PDGI masih menunggu hasil pembahasan lanjutan dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi profesi terkait Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, aspek etika dan disiplin tetap menjadi ranah profesi yang akan dijaga secara konsisten. PB PDGI pada prinsipnya telah menyiapkan seluruh instrumen organisasi yang diperlukan, dan hanya membutuhkan penyesuaian teknis agar sejalan dengan dinamika kebijakan serta kebutuhan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dengan tetap mengedepankan kompetensi, kewenangan profesional, dan keselamatan pasien.
Peran strategis Dinas Kesehatan Kota Medan perlu diperkuat. Pembenahan layanan gigi tidak harus dimulai dari langkah besar, tetapi dari pendekatan yang tepat. Evaluasi kompetensi dokter gigi Puskesmas berbasis data kasus dan tindakan akan membantu menentukan layanan apa saja yang dapat diselesaikan di Puskesmas secara aman.
Data ini menjadi dasar untuk menyiapkan pelatihan yang tepat sasaran, bukan sekadar formalitas. Sejalan dengan itu, penyiapan sarana dan prasarana Puskesmas gigi perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata layanan. Dental unit yang layak, alat bedah minor, sistem sterilisasi yang baik, serta radiologi gigi dasar adalah investasi penting agar dokter dapat bekerja sesuai standar profesi.
Dengan dukungan ini, Puskesmas tidak lagi menjadi sekadar pintu masuk rujukan, tetapi tempat penyelesaian masalah kesehatan gigi.
Penguatan di hulu harus dibarengi penataan di hilir. Data rujukan gigi yang terstruktur dapat menjadi dasar perencanaan penambahan dokter gigi spesialis di rumah sakit.
Dengan demikian, kebijakan penambahan SDM spesialis tidak bersifat reaktif, tetapi berbasis kebutuhan riil dan risiko keselamatan pasien akibat antrean yang terlalu panjang.Langkah-langkah ini sepenuhnya sejalan dengan visi Wali Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil dan bermutu medan untuk semua.
UHC bukan sekadar menjamin siapa yang ditanggung, tetapi memastikan pasien dilayani di tempat yang tepat, oleh tenaga yang tepat, dan pada waktu yang tepat.
Putusan Mahkamah Konstitusi 111 dan 182 mengingatkan bahwa negara wajib menciptakan sistem yang memungkinkan dokter bekerja sesuai kompetensi dan melindungi pasien dari risiko layanan yang tertunda.
Dengan kepemimpinan daerah yang kuat dan kebijakan berbasis data, Medan memiliki peluang besar menjadikan UHC sebagai sistem yang tidak hanya luas, tetapi juga berkualitas.Pembenahan layanan kesehatan gigi adalah pekerjaan bersama.
Dengan dukungan Wali Kota, penguatan peran Dinas Kesehatan, serta kolaborasi tenaga kesehatan, UHC Medan dapat bergerak dari sekadar akses menuju mutu dan keselamatan pasien, kebijakan yang akan dirasakan langsung oleh Masyarakat medan untuk semua. Rumah sakit juga memerlukan penataan operasional yang adaptif.
Salah satu opsi kebijakan yang realistis adalah pengaturan jadwal praktik dan penambahan shift layanan dokter gigi spesialis, disesuaikan dengan jumlah SDM dan kemampuan fasilitas rumah sakit. Pembukaan layanan shift pagi dan sore untuk kasus elektif gigi dapat menjadi solusi antara, sehingga antrean tidak menumpuk berbulan-bulan dan pasien tidak dibiarkan menunggu dalam kondisi sakit.
Pengaturan shift ini bukan semata menambah beban tenaga medis, melainkan bagian dari tata Kelola klinis manajemen pelayanan berbasis kebutuhan dan risiko, sebagaimana ditekankan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 111 dan 182. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban menciptakan sistem kerja yang memungkinkan dokter bekerja optimal sesuai kompetensi, sekaligus melindungi pasien dari dampak keterlambatan layanan.Lebih jauh, data antrean dan rujukan gigi dapat menjadi dasar perencanaan penambahan dokter gigi spesialis di rumah sakit secara bertahap.
Dengan demikian, kebijakan penambahan SDM tidak bersifat reaktif, tetapi terencana dalam dokumen RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.Langkah-langkah ini sepenuhnya sejalan dengan visi Wali Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil, responsif, dan bermutu.
Pembenahan layanan kesehatan gigi adalah kerja bersama. Dengan dukungan Wali Kota, penguatan peran Dinas Kesehatan, dan kolaborasi seluruh tenaga Kesehatan dan organisasi profesi dokter gigi maka UHC Medan dapat melangkah dari sekadar program menjadi sistem pelayanan yang benar-benar melindungi keselamatan pasien Medan untuk semua.
Penulis adalah Kepala seksi Rekam medis dan Akreditasi RSUD H.Bachtiar Djafar Medan dan Konsultan Managemen Kesehatan serta Pengurus Persi dan Ikkesindo Sumut
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































