Kasipenkum Kejatisu Rizaldi,SH,MH bersama tim menerima massa GUNTUR saat melakukan aksi demo di Kejatisu beberapa hari lalu terkait dugaan korupsi KIP di LLDikti Wilayah 1 Sumut. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
@Direktur PUSPHA: Harus Jadi Prioritas
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di tubuh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara ditindak lanjuti.
Saat ini tim Intelijen Kejatisu melakukan telaah. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH Kamis (5/2) menjawab Waspada terkait perkembangan terbaru kasus tersebut pasca menerima laporan dari GUNTUR.
Rizaldi menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih ditelaah tim Intelijen Kejatisu untuk menentukan klasifikasi laporan serta langkah hukum lanjutan.
“Perkembangannya, laporan sudah diproses. Saat ini masih ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika telaah selesai, akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan,” ujar Rizaldi.
Menurutnya, apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, Kejatisu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila bukti hukum sudah diperoleh maka proses hukum akan dilakukan sesuai perintah dan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GUNTUR menggelar aksi unjuk rasa beruntun di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu, Senin (2/2/). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang digelar pada 8 Januari 2026.
Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti dugaan ketertutupan dan minimnya transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Selain itu, GUNTUR juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut. Massa aksi menilai belum adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan keluarga pimpinan LLDikti dalam pengelolaan yayasan pendidikan yang berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi, etika penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
GUNTUR dalam aksinya mendesak agar data penerima KIP Kuliah dibuka secara transparan, alur penyaluran dana dijelaskan secara terbuka, serta tersedia mekanisme pengaduan yang jelas bagi mahasiswa penerima bantuan.
Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan penyaluran KIP Kuliah agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Kasus Prioritas
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, mendesak aparat penegak hukum dalam hal Kejatisu serius memproses laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta dugaan konflik kepentingan di tubuh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Muslim Muis menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi merugikan ribuan mahasiswa dari keluarga tidak mampu, sekaligus mencederai tujuan utama program KIP Kuliah sebagai instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa, melainkan harus menjadi skala prioritas penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Jika dibiarkan berlarut, maka negara telah abai terhadap masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara yang dinilai dapat memperparah persoalan tata kelola dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Muslim Muis meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tanpa intervensi, demi memulihkan kepercayaan publik.
Menurutnya, banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang kini menunggu kepastian hukum dan keadilan.
“Korban terlalu banyak untuk diabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.(wsp.id)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































