Polres Simalungun Buka Suara Soal MN: Bukan Dilepas, Diarahkan Rehabilitasi

11 hours ago 5
Sumut

22 Februari 202622 Februari 2026

 Bukan Dilepas, Diarahkan Rehabilitasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Polemik penanganan kasus narkoba MN alias Memet akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari Polres Simalungun. Kasi Humas AKP Verry Purba meluruskan informasi yang menyebut pria tersebut “dilepaskan begitu saja”, menjelaskan bahwa ia diarahkan ke jalur rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

“Perlu kami luruskan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. MN bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

Penangkapan terjadi pada Selasa (27/1/2026) pukul 15.00 WIB, saat Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di rumah kosong Kompleks RS Laras, Kecamatan Bandar Huluan. Selain MN, yang diamankan adalah DI, 31, dan IS alias Cuntit, 41.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti dari DI dan IS. DI sebagai penjual sabu mengaku memperoleh barang haram dari kurir bernama Bj yang bekerja untuk penjual Dn. “Tersangka DI berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu kepada siapa saja yang ingin membeli,” ucap AKP Verry mengutip hasil pemeriksaan.

Sementara IS mengaku membeli sabu dari DI untuk konsumsi pribadi dan pernah dihukum 12 bulan penjara pada 2018 atas kasus serupa. MN datang ke lokasi untuk menagih upah sebagai pekerja pemasang baja ringan milik Ismail, namun sempat ditawari dan menggunakan sabu sebelum diamankan.

AKP Verry menegaskan dasar hukum penyerahan MN ke BNN Kabupaten Simalungun. “Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan ke proses pidana,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap DI dan IS terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun, barang bukti dikirim ke Labfor Polda Sumatera Utara, dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk JPU. Kedua tersangka dijerat Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Humas guna menghindari kesimpangsiuran. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |