Oleh: Farid Wajdi
Hukum seharusnya menjadi penyangga terakhir keadilan. Dalam praktik, ia kerap tampil sebagai instrumen kekuasaan yang rapi secara prosedural, tetapi rapuh secara etis.
Namun dalam praktik di Indonesia, ia kerap berubah menjadi alat yang menekan, bahkan melukai rasa keadilan publik. Fenomena ini bukan semata kegagalan aparat, melainkan gejala struktural yang bisa disebut sebagai tirani hukum: keadaan ketika hukum ditegakkan secara formal, tetapi kehilangan substansi moralnya.
Berbagai peristiwa hukum menunjukkan pola yang berulang. Perkara kecil yang melibatkan warga miskin diproses cepat, keras, dan demonstratif. Sebaliknya, perkara besar yang menyeret elite politik, pejabat, atau pemilik modal berjalan lambat, penuh kompromi, atau berhenti tanpa kepastian.
Anomali ini sulit dianggap kebetulan. Ia mencerminkan watak penegakan hukum yang timpang, selektif, dan nyaris dapat diprediksi.
Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam ini patut dicemaskan. A.V. Dicey (1885) menegaskan inti rule of law adalah persamaan di hadapan hukum. Ketika prinsip itu runtuh, hukum kehilangan legitimasi normatifnya. Ia tetap hidup sebagai teks dan prosedur, tetapi mati sebagai nilai.
Akar persoalan tirani hukum berkelindan dengan relasi kuasa yang tidak setara. Hukum tidak bekerja di ruang hampa. Ia beroperasi dalam struktur sosial yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.
Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan hukum yang dilepaskan dari keadilan sosial akan menjelma menjadi alat penindasan yang sah secara formal, tetapi cacat secara moral. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi melindungi yang lemah, melainkan mengamankan yang kuat.
Masalah lain muncul dari pembiaran impunitas. Impunitas bukan hanya soal pelaku yang tidak dihukum, tetapi sikap sistemik yang membiarkan pelanggaran berlalu tanpa konsekuensi.
Muladi (2010) menyebut impunitas sebagai racun bagi negara hukum karena secara sistematis merusak kepercayaan publik dan akuntabilitas kekuasaan. Ketika pelanggaran oleh aparat atau elite dimaafkan atas nama stabilitas, hukum sedang mengkhianati fungsinya sendiri.
Yang keliru bukan semata orangnya, melainkan cara berhukum yang dibiarkan mapan. Hukum direduksi menjadi prosedur administratif yang kering nilai. Keadilan dipersempit menjadi kepatuhan formal terhadap pasal dan ayat.
Gustav Radbruch (1946), pasca-pengalaman kelam Jerman Nazi, menegaskan hukum positif yang bertentangan secara ekstrem dengan keadilan tidak layak disebut hukum. Pesan Radbruch relevan hari ini: legalitas tanpa moralitas adalah jalan menuju tirani.
Pertanyaan berikutnya layak diajukan: siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya tidak tunggal. Pembentuk undang-undang bertanggung jawab ketika melahirkan regulasi ambigu dan membuka ruang tafsir oportunistik.
Aparat penegak hukum bertanggung jawab karena merekalah wajah hukum di mata publik. Kekuasaan eksekutif dan elite politik ikut bertanggung jawab ketika intervensi atau kompromi politik dibiarkan merusak independensi hukum. Bahkan masyarakat sipil pun tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab ketika ketidakadilan dinormalisasi sebagai “nasib orang kecil”.
Di atas semua itu, tersisa krisis keteladanan. Keteladanan adalah fondasi etis dari sistem hukum. Ketika pejabat publik melanggar hukum tanpa rasa bersalah, atau memperoleh perlakuan istimewa, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Lawrence M. Friedman (1975) menyebut budaya hukum (legal culture) sebagai faktor penentu efektivitas hukum. Budaya itu dibentuk, antara lain, oleh contoh yang diberikan para pemegang kekuasaan.
Menggerus Kepercayaan Publik
Kasus-kasus hukum mutakhir memperkuat persepsi negatif publik. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi rangkaian peristiwa hukum yang memperlihatkan kontras mencolok antara kerasnya negara terhadap pelanggaran kecil dan lunaknya perlakuan terhadap pelanggaran berdampak luas.
Proses hukum berjalan cepat saat berhadapan dengan warga tanpa daya tawar, tetapi menjadi lamban, kabur, dan penuh justifikasi administratif ketika menyentuh aktor berpengaruh.
Pola semacam ini menimbulkan kesan kuat: hukum bergerak mengikuti hierarki sosial, bukan prinsip keadilan. Tanpa perlu menyebut kasus tertentu, publik memahami pesan simboliknya, siapa yang mudah disentuh hukum, dan siapa yang relatif kebal.
Di era media sosial, satu peristiwa ketidakadilan memiliki daya rusak yang besar. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan memori kolektif tentang kasus-kasus sebelumnya. Akumulasi pengalaman inilah yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.
Tom R. Tyler (2006) menunjukkan kepatuhan hukum lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural daripada rasa takut pada sanksi. Ketika keadilan diragukan, kepatuhan pun melemah.
Lalu, adakah jalan keluar? Pertama, penegakan hukum harus dikembalikan pada keadilan substantif. Aparat perlu dididik bukan hanya sebagai teknisi hukum, tetapi sebagai penjaga nilai keadilan. Diskresi harus dipahami sebagai tanggung jawab moral, bukan peluang transaksional.
Kedua, akuntabilitas harus diperkuat. Pengawasan internal dan eksternal tidak boleh berhenti pada pelanggaran kecil, tetapi berani menyentuh aktor kuat. Tanpa keberanian ini, reformasi hukum hanya akan menjadi slogan.
Ketiga, keteladanan elite adalah kunci. Tidak ada reformasi hukum yang berhasil tanpa contoh nyata dari para pemimpin. Keteladanan adalah kebijakan paling murah, tetapi dampaknya paling luas.
Keempat, akses keadilan bagi warga miskin harus diperluas. Mauro Cappelletti (1978) menegaskan tanpa akses keadilan, hukum kehilangan maknanya sebagai hak asasi dan berubah menjadi privilese kelas sosial tertentu. Bantuan hukum bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara.
Tirani hukum bukan takdir sejarah. Ia adalah hasil dari pilihan politik, kelemahan institusional, dan kompromi moral yang dibiarkan berlarut.
Selama hukum terus dipraktikkan tanpa keadilan dan keteladanan, publik akan semakin menjauh. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































