Kejati Aceh Sedang Tangani Banyak Kasus Dugaan Tindak Pidana Khusus

4 hours ago 4
Aceh

7 November 20257 November 2025

Kejati Aceh Sedang Tangani Banyak Kasus Dugaan Tindak Pidana Khusus Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H ketika menerima kunjungan kerja Dir Dalops Jampidsus, Muhammad Syarifuddin, SH, MH di Kejati Aceh, Kamis (6/11). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang tangani banyak kasus dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H ketika menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Syarifuddin, SH, MH di Kejati Aceh, Kamis (6/11)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajati Aceh,Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menjawab pertanyaan Waspada.id Aceh Tamiang via telepon, Jumat (7/11) mengatakan, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja Dir Dalops pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. Waspada.id/Ist

Menurut Ali Rasab, kunjungan supervisi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh serta mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran.

Lebih lanjut Ali Rasab mengatakan dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Ditdalop Jampidsusu. Ali Rasab mengutip penjelasan Kajati Aceh mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target.

Kasi Penkum mengatakan, pada acara tersebut Kejati Aceh melaporkan tentang dari hasil evaluasi, hingga Oktober 2025 tercatat 81 perkara penyelidikan, 48 perkara penyidikan, 58 perkara penuntutan, dan 54 perkara eksekusi telah ditangani oleh jajaran Pidsus se-wilayah Aceh.

Sementara itu, sebutnya lagi, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh mencapai 61,5%, dengan proyeksi peningkatan hingga 93,75% pada akhir November 2025.

Selain itu, pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh mencapai lebih dari Rp9,9 miliar, dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sepanjang tahun 2025.

Ali Rasab mengatakan, dalam paparannya, Dir Dalops Jampidsus menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.

Muhammad Syarifuddin menegaskan, fungsi direktorat ini adalah untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah.

Selain itu, imbuhnya, supervisi ini juga menjadi sarana koordinasi dalam meningkatkan kapasitas teknis jaksa, pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, serta sinergi dengan berbagai lembaga seperti BPK, BPKP, PPATK, OJK, dan KPK dalam rangka mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kegiatan diakhiri dengan sesi evaluasi dan pembahasan teknis bersama para pejabat struktural bidang Pidsus Kejati Aceh dan para Kajari se-Aceh, guna menyusun langkah percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan serapan anggaran secara optimal,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |