8.094 ASN PPPK Paruh Waktu berkumpul di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, untuk menerima SK dari Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil.Waspada.id/Maimun Asnawi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LAPANGAN upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Kamis (5/2) pukul 07:30 terlihat menyemut. Lapangan upacara tersebut dipenuhi oleh 8.094 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka diundang ke lapangan itu untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK dari orang nomor satu di kabupaten itu.
Dengan adanya SK tersebut, para honorer atau tenaga bakti selama ini di Aceh Utara telah memiliki status yang lebih jelas dalam pemerintahan. Di lapangan itu, Waspada.id, melihat, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu secara simbolis untuk setiap instansi masing-masing.

Selebihnya, SK tersebut dibagikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu oleh kepala dinas, kepala badan dan kepala kantor masing-masing. Raut wajah penerima SK terlihat sumringah. Betapa tidak, ada diantara mereka telah menjadi tenaga bakti di kabupaten ini berbilang tahun. Dan di masa kepemimpinan Ayah Wa status mereka dalam pemerintah menjadi lebih jelas. “Terima kasih Ayah Wa, semoga sehat selalu,” kata beberapa penerima SK tersebut.
Salah seorang penerima SK lainnya mengucapkan kata yang sama. “Terima kasih Ayah Wa. Terima kasih Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yang telah memperjuangkan kami menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah…perjuangan kita semua terbayar hari ini. Hidup Bupati Aceh Utara.”
ASN PPPK paruh waktu berjabat tangan serta mengucapkan terima kasih kepada Ayah Wa yang telah memperjuangkan status mereka menjadi lebih jelas dalam pemerintahan.Waspada.id/Maimun AsnawiLalu berapa gaji mereka sehingga wajah mereka terlihat ceria dan berseri-seri pada saat menerima SK tersebut. “Ini bukan soal berapa jumlah gaji, tapi ini soal kejelasan status,” kata salah seorang penerima SK yang tidak ingin namanya disebutkan yang berhasil ditemui Waspada.id di lapangan itu.
Gaji Terendah PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE.,MA, saat dikonfirmasi Waspada.id via telepon, Kamis (5/2) sore menyebutkan, total jumlah anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 8.094 orang ASN PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara menggunakan APBK munir tahun 2026, sebanyak Rp.13 miliar lebih, untuk masa setahun.
Dari 8.094 ASN PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3000 orang tercatat telah mendapatkan honorarium dari Aceh Utara dengan jumlah bervariasi. Bagi tenaga bakti murni selama ini dibayar honorarium Rp.350 ribu, dan untuk tenaga honor daerah (Honda) Rp.750 ribu. “Setelah mereka menerima SK ASN PPPK Paruh waktu tetap menerima penghasilan yang sama dengan sebelumnya,” kata Nazar Hidayat.
Sedangkan untuk 5000-an ASN PPPK Paruh Waktu lainnya, sebut Nazar, selama masa pengabdian, mereka tidak menerima gaji sepeser pun dari pemerintah, maka atas kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diputuskanuntuk diberikan gaji per bulan kepada mereka sebanyak Rp.200 ribu.
“Jadi sepantasnya kita berterima kasih kepada Ayah Wa, yang sudah memperjuangkan gaji Rp.200 ribu untuk 5000-an tenaga ASN PPPK Paruh Waktu yang tidak bergaji sebelumnya. Jumlah gaji sebanyak itu memang tidak seberapa, tetapi ini menjadi sesuatu yang luar biasa di tengah kondisi ekonomi yang terbilang tidak stabil, apalagi Aceh Utara baru saja dilanda banjir bandang. Pembayaran gaji dihitung sejak SK diterima,” sebut Nazar.

Merujuk Pada Aturan Pusat
Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE.,MA. Kata Saifuddin, untuk proses penggajian ASN PPPK Paruh Waktu merujuk pada aturan pusat, di mana dalam aturan itu disebutkan, gaji yang diberikan kepada ASN PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan sebelumnya.
“Jadi, yang sebelumnya tidak ada gaji, malah disiapkan gaji Rp.200 ribu. Dan ini kita jalankan sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.
Ditanya berapa tahun amsa berlaku SK untuk PPPK Paruh Waktu, saifuddin menyebutkan, SK tersbeut berlaku untuk satu tahun. Dan untuk tahun berikutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan diantaranya terkait kedisiplinan kerja.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK Paruh waktu. Waktu penantian panjang hari ini sudah membuahkan hasil dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya di instansi masing-masing,” demikian Saifuddin.
Maimun Asnawi, S.Hi., M.Kom.I
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































