Tersangka IP saat diamankan di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11).Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II berinisial IP, Jumat (7/11).
IP yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023, ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

“Tersangka IP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Arif Kadarman.
Menurut Arif, IP selaku Direktur PTPN II diduga telah menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan.
Tindakan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP oleh sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan karena kehilangan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” kata Arif.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat,” tandasnya.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































