Media Digugat Mentan Rp200 Miliar, Jurnalis Medan Gelar Aksi Keprihatinan

2 hours ago 4
Medan

7 November 20257 November 2025

Media Digugat Mentan Rp200 Miliar, Jurnalis Medan Gelar Aksi Keprihatinan Para jurnalis dan aktivis di Medan, Kamis (6/11/2025), menggelar aksi keprihatinan mendukung media Tempo melawan Mentan Amran Sulaiman. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Para wartawan (jurnalis) bersama aktivis Kota Medan menggelar aksi keprihatinan soal digugatnya media Tempo oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar.

Aksi keperihatinan para jurnalis dan aktivis ini digelar di depan Pos Blok/Kantor Pos Besar, dekat lapangan Merdeka, Medan, Kamis (6/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebagian peserta aksi kompak mengenakan pakaian berwarna hitam sambil memegang poster tuntutan, dilengkapi payung hitam di depannya. Mereka silih berganti menyampaikan orasi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array, mengatakan aksi ini dukungan untuk media Tempo dan menyesalkan gugatan yang dilayangkan Amran Sulaiman dalam menyikapi pemberitaan di media massa.

“Aksi damai kita hari ini sebenarnya sebagai bentuk dukungan moril terhadap teman-teman Tempo yang sekarang sedang digugat oleh Menteri Pertanian,”ucapnya.

Gugatan Mentan ini dinilai keliru, sebab, sengketa pers seharusnya diselesaikan di dewan pers, bukan di pengadilan. ‘’Ini bentuk pembungkaman pers,’’ sambung May.

May menyebut dalam Undang-undang Pers sudah ditegaskan bahwasannya setiap persoalan sengketa Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan hukum.

Kronologi Gugatan Amran Kepada Tempo

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari aduan yang dibuat Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto kepada Dewan Pers.

Aduan tersebut terkait artikel berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah yang diterbitkan Tempo. Artikel ini dilengkapi dengan poster karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang diposting Instagram dan Twitter.

Poster inilah yang kemudian dilaporkan Wahyu Indarto kepada Dewan Pers.

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers.

Tempo kemudian telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Tempo mengubah judul posternya menjadi Main Serap Gabah Rusak dan melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

Dalam perkembangannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan para pihak dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Mediasi antara Tempo dan Mentan Amran Sulaiman gagal.

Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menila Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |