PTPN IV Regional VI Tegaskan Komitmen Hukum Dan Serukan Penolakan Provokasi Penguasaan HGU Secara Ilegal

2 hours ago 1
Aceh

6 Februari 20266 Februari 2026

PTPN IV Regional VI Tegaskan Komitmen Hukum Dan Serukan Penolakan Provokasi Penguasaan HGU Secara Ilegal Kantor Direksi PTPN IV Regional VI, Jumat (06/02/2026). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): PTPN IV Regional VI menegaskan sikap komitmen hukum dan serukan penolakan provokasi penguasaan HGU secara ilegal, terkait beredarnya selebaran yang memuat ajakan unjuk rasa di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana telah beredar di tengah masyarakat, demi menjaga kondusivitas wilayah.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, ST, MM kepada wartawan mengatakan, perusahaan menilai ajakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keresahan sosial, serta tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak.

Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan perolehan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, ST, MM. Waspada.id/ist

“Setiap klaim atau tuduhan terkait status lahan, lingkungan, maupun operasional perusahaan pada prinsipnya terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog resmi, serta proses verifikasi oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.

Lanjutnya, perusahaan memandang bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai tindakan provokatif, ancaman, maupun perbuatan yang mengarah pada penguasaan lahan secara paksa dan pengambilan hasil kebun tanpa hak.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar, pekerja, serta stabilitas sosial di wilayah operasional.

PTPN IV Regional VI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta narasi yang berpotensi menyesatkan publik. Perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya guna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan.

Sementara Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional VI, Agung Ibrahim Hasibuan dalam keterangannya menyampaikan perusahaan sangat terbuka dengan setiap ruang dialog yang mengedepankan penyelesaian berbasis adat dan syariat.

Sebagai Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di daerah yang menerapkan syariat islam, perusahaan sangat menolak keras dengan adanya aksi-aksi provokasi dan penjarahan yang sangat jauh dengan nilai-nilai keacehan dan keislaman,” ucapnya.

PTPN IV Regional VI juga menegaskan bahwa areal operasional perusahaan merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dilindungi dari segala bentuk gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap bentuk ajakan unjuk rasa yang bersifat provokatif di dalam areal HGU PTPN IV Regional VI dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta gangguan terhadap kegiatan usaha dan kepentingan masyarakat luas.

Dijelaskan Agung, sebagai bagian dari BUMN Perkebunan yang melaksanakan amanat presiden dalam program ketahanan pangan nasional, PTPN IV Regional VI berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan keagamaan.

“Perusahaan percaya bahwa ketertiban, dialog konstruktif, dan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan kemaslahatan bersama,” tukasnya.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |