April 2025: Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, 66 Orang Tersangka Ditangkap

4 hours ago 2

MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskim Polsek jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 laporan polisi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Dari total kasus tersebut, polisi menangkap 66 orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, becak, pompa air, indoor AC, dan lain sebagainya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, 66 Orang Tersangka Ditangkap

IKLAN

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didamingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, mengatakan ke-56 kasus 3C tersebut diungkap jajaran reskrimnya pada April 2025 lalu.

“Pada April 2025 kami berhasi mengungkap sebanyak 56 laporan polisi kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) dengan jumlah tersangka 66 orang,” kata Gidion dalam keterangan persnya, di Mapolrestabes Medan, Jl HM Said No 1 Medan, Senin (5/5).

Adapun ke-56 kasus 3C tersebut terbagi dalam 4 kasus Curas yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Lalu, kasus Curat sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang, dan kasus Curanmor sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang.

Ke-6 orang tersangka Curas tersebut masing-masing, Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.

Kemudian 46 orang tersangka Curat, David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, dan Wira Atmaja.

Lalu, Rahmad Alfian Lubis, Leo Gunawan Munthe alias Leo Imran, Sihar Toga Torop, Teo Laoli, Terkelin Sinulingga, Siwaji, Dian Permana, Herbert Tampubolon, Nanda, Munawir Azhari, Irwansyah alias Imin, Chairil Anwar Ginting, Mus, Dani Syahputra Sitompul, Muhammad Sembiring alias Biring, dan Umar Syahputra alias Putra.

Setelah itu, Bintara, Roni Enfandes Doli, Roni Sianturi, Mhd Anuar Faisal, Muhammad Faisal, Windi Al Tiphan, Agus Rianto, Hamdan Yoru, Muhammad Afandi, Muhammad Oci Larose alias Oji, Andi Nasution alias Bolot, Julfi Helmi Siregar, Hiskia Agus Ginting, Hamonangan Pohan, Sopiah Widia Rahma Nasution, Danu Ardiansyah, Rhenwad Ginting, dan Gunawan.

Sementara itu 14 tersangka Curanmor masing-masing, Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alia Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan aias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.

“Modus operandi mereka merampas barang, mengambil barang, dan menggunakan kunci T. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” papar Gidion.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan Waka Polrestabes Medan menyerahkan kembali sepedamotor yang disikat oleh para pelaku curanmor kepada korbannya/pemilik sepedamotor. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |